TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas resmi mengumumkan bahwa media sosial seperti TikTok dilarang untuk berjualan di Indonesia. Hal ini disampaikan Zulhas di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 25 September 2023 usai menggelar rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebut bahwa social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Namun, tidak boleh terlibat dalam transaksi langsung. Dia juga menambahkan bahwa peran media sosial dan ekonomi harus dipisahkan.
“Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” kata Zulkifli Hasan dalam keterangan persnya, Senin, 25 September 2023.
Aturan ini dibuat melalui revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki, dalam keterangan persnya bersama Zulkifli Hasan, menyebut revisi ini mengatur perdagangan yang fair antara offline dan online. Pasalnya, saat ini pembelian konvensional diatur sedemikian ketat, sedangkan di dunia digital masih bebas.
Sebelumnya, Teten juga menyatakan penolakannya terhadap layanan social commerce pada platform TikTok Shop. Dia menduga aplikasi asal Cina itu telah melakukan predatory pricing atau menjual produk dengan harga yang sangat murah dari luar negeri. Imbasnya, produk dari UMKM lokal tak mampu bersaing dan banyak pedagang yang gulung tikar.
Kapan Larangan Berjualan di Social Commerce Berlaku?