3. Akui Punya Izin E-Commerce, Ini Bantahan TikTok Sebelum Dilarang Jokowi Berjualan
Platform media sosial TikTok akhirnya buka suara terkait berbagai tuduhan yang diterima perusahaannya akibat kemunculan fitur social commerce, TikTok Shop. Mulai dari tidak memiliki izin operasional niaga elektronik hingga monopoli bisnis dan predatory pricing.
Sebelumnya, TikTok Shop menjadi perbincangan hangat di media sosial karena diduga menjadi salah satu penyebab omzet pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) lokal turun drastis. Layanan tersebut diduga membuat barang impor menjadi semakin mudah masuk ke Indonesia dengan harga yang sangat rendah, sehingga membuat pedagang lokal tak dapat bersaing di pasaran.
Namun, pada Senin 25 September hari ini, Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi melarang TikTok berjualan. Pengumuman ini disampaikan usai Jokowi dan sejumlah menteri menggelar rapat terbatas bersama di Istana Merdeka, Jakarta. Pemerintah menyebut social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung. Ia menambahkan, peronnya media sosial dan ekonomi harus dipisahkan.
Baca berita selengkapnya di sini.
Pilihan Editor: Soal Relokasi, Kuasa Hukum Masyarakat Adat Rempang: Musyawarah Tidak Pernah Ada