Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Daftar Formasi CPNS Setjen DPR RI 2023 dan Persyaratannya

image-gnews
Penampakan Dome Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 Mei 2022. DPR RI menganggarkan Rp 4,5 miliar untuk pengecatan, waterproofing dan sejumlah komponen terkait dome Gedung Nusantara atau Gedung Kura-Kura yang disebut sudah mengalami kerusakan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Penampakan Dome Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 Mei 2022. DPR RI menganggarkan Rp 4,5 miliar untuk pengecatan, waterproofing dan sejumlah komponen terkait dome Gedung Nusantara atau Gedung Kura-Kura yang disebut sudah mengalami kerusakan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Setjen DPR RI) resmi mengumumkan telah membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023. Pendaftaran CPNS 2023 di lingkungan Setjen DPR RI terbuka untuk lulusan D3 hingga S2 atau jenjang magister. Berikut daftar formasi CPNS Setjen DPR RI 2023 dan persyaratannya. 

Informasi mengenai daftar formasi CPNS Setjen DPR RI 2023 dan persyaratannya disampaikan dalam edaran dengan nomor: 01/Pansel/PengadaanCPNS/09/2023 yang dikeluarkan oleh Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Berdasarkan pengumuman tersebut, Setjen DPR RI membuka sebanyak 98 formasi untuk beberapa jabatan. 

Berikut ini adalah informasi lengkap mengenai daftar formasi CPNS Setjen DPR RI 2023 dan persyaratannya serta kisaran gaji yang akan diterima. 


Daftar Formasi CPNS Setjen DPR RI 2023

Pada pendaftaran CPNS 2023 kali ini, Setjen DPR RI membuka sebanyak 98 formasi yang terbagi dalam 4 jabatan, yaitu:


Ahli Pertama - Analis Legislatif

- Kualifikasi pendidikan: S-2 Pertahanan; S-2 Ilmu Gender; S2 Ilmu Kesehatan; S-2 Teknik Industri; S-2 Teknik Sipil; S-2 Ilmu Komunikasi; S-2 Hukum Internasional; S-2 Ilmu Politik; S-2 Pengelolaan Sumber Daya Alam; S-2 Ilmu Pertanian; S-2 Hukum Administrasi Negara; S-2 Transportasi; S-2 Teknik Lingkungan; S-2 Manajemen; S-2 Pertambangan; S-2 Ilmu Hukum; S-2 Keuangan & Perbankan; S-2 Ilmu Kelautan; S-2 Hukum (Agraria/Pertanian); S-2 Kesejahteraan Sosial.

Formasi yang dibutuhkan:

- Cumlaude: 10 formasi

- Penyandang Disabilitas: 1 formasi

- Umum: 24 formasi

- Rentang gaji yang didapat: mulai dari Rp. 2.579.000 - Rp. 5.898.000

Ahli Pertama - Analis Pemantauan Peraturan Perundang-undangan Legislatif

- Kualifikasi pendidikan :  S-1 Hukum

Formasi yang dibutuhkan:

- Penyandang Disabilitas: 1 formasi

- Putra/Putri Papua: 1 formasi

- Umum: 5 formasi

- Rentang gaji yang didapat: mulai dari Rp. 2.579.000 - Rp. 5.898.000

Ahli Pertama - Perisalah Legislatif

- Kualifikasi pendidikan: S-1 Ilmu Pemerintahan; S-1 Ilmu Manajemen; S-1 Ilmu Komunikasi; S-1 Ilmu Hukum; D-IV Administrasi Pemerintahan; S-1 Ilmu Administrasi Publik/Negara; S-1 Ilmu Hubungan Internasional

- Jumlah formasi yang dibutuhkan: 27 formasi umum

- Rentang gaji yang didapat: mulai dari Rp. 2.579.000 - Rp. 5.898.000

Terampil - Asisten Perisalah Legislatif

- Kualifikasi pendidikan: D-III Administrasi Perkantoran; D-III Sekretari/ Kesekretariatan; D-III Administrasi Publik; D-III Manajemen Informasi Dan Dokumen; D-III Manajemen Administrasi; D-III Manajemen Perkantoran

- Jumlah formasi yang dibutuhkan: 29 formasi Umum 

- Rentang gaji yang didapat: mulai dari Rp. 2.301.800 - Rp. 5.003.800

Selanjutnya: Syarat daftar CPNS Setjen DPR...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Senyum Riang Gembira Jokowi Hadapi Pemilu 2024

17 jam lalu

Presiden Joko Widodo saat Penyerahan secara Digital Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2024 di Istana Negara, Jakarta, Rabu 29 November 2024.  Presiden Joko Widodo menyiapkan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp3.325,1 triliun pada 2024. Dana tersebut akan ditujukan untuk beberapa hal yang menjadi fokus. Dana tersebut terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp2.467,5 triliun dan transfer ke daerah Rp857,6 triliun. Pemerintah juga akan menuntaskan proyek infrastruktur prioritas, percepatan transformasi ekonomi hijau dan dukung reformasi birokrasi serta aparatur sipil negara (ASN). TEMPO/Subekti.
Senyum Riang Gembira Jokowi Hadapi Pemilu 2024

Presiden Jokowi meminta Pemilu 2024 dihadapi dengan penuh senyum dan kegembiraan


APBN 2024 Ditetapkan Sebesar Rp 3.325,1 Triliun, Untuk Apa Saja?

18 jam lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers Devisa Hasil Ekspor di Kemenko Perekonomian, Jumat, 28 Juli 2023. TEMPO/Riri Rahayu
APBN 2024 Ditetapkan Sebesar Rp 3.325,1 Triliun, Untuk Apa Saja?

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Pemerintah dan DPR sudah sepakat untuk menyiapkan APBN 2024 sebesar Rp 3.325,1 triliun, untuk apa saja?


Gibran dan Almas Tsaqibbirru Digugat Rp 204 Triliun terkait Putusan MK, Sidang Perdana Digelar Besok

18 jam lalu

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka masuk kantor di Balai Kota Solo meski hari ini merupakan kampanye perdana Pemilu 2024, Selasa 28 November 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran dan Almas Tsaqibbirru Digugat Rp 204 Triliun terkait Putusan MK, Sidang Perdana Digelar Besok

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka bersiap menghadapi gugatan senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan oleh alumnus UNS Solo, Ariyono Lestari.


MK Tolak Gugatan Batas Usia Hakim Konstitusi yang Diajukan Dosen UMI

19 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
MK Tolak Gugatan Batas Usia Hakim Konstitusi yang Diajukan Dosen UMI

MK menolak gugatan uji materi terhadap Pasal 15 Ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK atau UU MK. Aturan tersebut mengatur syarat usia minimal hakim konstitusi.


DPR Mulai Rangkaian Uji Kelayakan dan Kepatutan Badan Supervisi OJK dan LPS

1 hari lalu

Ilustrasi rapat di DPR. Dok.TEMPO/Fakhri Hermansyah
DPR Mulai Rangkaian Uji Kelayakan dan Kepatutan Badan Supervisi OJK dan LPS

Komisi XI DPR memulai rangkaian uji kelayakan dan kepatutan Badan Supervisi OJK dan Badan Supervisi LPS.


Kemenag: Ongkos Haji 2024 Dibayar Lunas Setelah Lolos Tes Kesehatan

2 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan sambutan saat membuka Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik tingkat Nasional III di Kawasan Ancol, Jakarta, pada Sabtu malam, 28 Oktober 2023.
Kemenag: Ongkos Haji 2024 Dibayar Lunas Setelah Lolos Tes Kesehatan

Lolos tes kesehatan istitha'ah menjadi syarat wajib pelunasan biaya haji pada 2024.


Menlu Retno Sampaikan Situasi Terkini Gaza ke Komisi I DPR

2 hari lalu

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (tengah) meninggalkan ruangan seusai rapat kerja tertutup dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 31 Januari 2019. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Menlu Retno Sampaikan Situasi Terkini Gaza ke Komisi I DPR

Menlu Retno menyampaikan situasi terkini di Gaza dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR.


Catat Rekor, 3 Juta Orang Ikut Ujian CPNS Cina

2 hari lalu

Demonstran yang mengenakan helm dan masker, memblokir jalanan menuju gedung parlemen saat demo menolak RUU Ekstradisi, di Hong Kong, Cina, 12 Juni 2019. Para demonstran yang sebagian besar anak muda berkaos hitam dan masker membuat barikade di luar jalan menuju gedung Dewan Legislatif. REUTERS/Athit Perawongmetha
Catat Rekor, 3 Juta Orang Ikut Ujian CPNS Cina

Lebih dari 3 juta orang mengikuti ujian pegawai negeri sipil tahunan Cina pada akhir pekan


Soal Jokowi-DPR Ingin Singkirkan Saldi Isra Dkk, Arsul Sani Sebut Denny Indrayana Biasa Buat Isu yang Tak Terbukti

3 hari lalu

Calon Hakim Mahkamad Konstitusi Arsul Sani saat menghadiri Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. DPR RI menyetujui Arsul Sani menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Jokowi-DPR Ingin Singkirkan Saldi Isra Dkk, Arsul Sani Sebut Denny Indrayana Biasa Buat Isu yang Tak Terbukti

Hakim konstitusi yang baru terpilih Arsul Sani mengatakan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana kerap membuat isu yang tidak terbukti.


Jokowi-DPR Dituding akan Ubah Batas Umur Hakim MK, Singkirkan Saldi Isra?

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) bersama Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) dan Wakil Ketua MK Aswanto (tengah) meninggalkan ruang sidang seusai mengikuti sidang pleno penyampaian laporan tahun 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa 28 Januari 2020. Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga Desember 2019 MK telah menerima sebanyak 3.005 perkara. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jokowi-DPR Dituding akan Ubah Batas Umur Hakim MK, Singkirkan Saldi Isra?

Presiden Jokowi dan DPR dituding akan mengubah Undang-Undang MK, serta menyetujui syarat umur baru hakim Konstitusi menjadi 60 tahun.