TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Doni P. Joewono merespons ramainya video yang beredar di media sosial soal uang kertas Rp 100 ribu setengah asli dan setengah palsu atau kerap disebut rupiah mutilasi. Doni mengaku belum mendapatkan laporan keluhan dari masyarakat mengenai rupiah mutilasi itu.
"Sampai hari ini belum ada laporan mengenai hal tersebut. Yang viral di TikTok itu hoaks. Siapa pun yang menerima itu (video), jangan diteruskan,” ujar dia di Kantor BI, Jakarta Pusat, pada Kamis, 21 September 2023.
Doni menegaskan bahwa praktik merusak dan menggabungkan rupiah asli merupakan upaya pemalsuan uang yang dapat dihukum sesuai dengan ketentuan berlaku. Perusakan dan pengedaran uang palsu dapat dihukum pidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan dendan paling banyak Rp 1 miliar sesuai dengan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Doni juga meminta kepada masyarakat untuk menjaga dan tidak merusak rupiah. "Kita tahu kan rupiah bukan sekedar alat pembayaran, tapi juga simbol kedaulatan," kata Doni.
Sebelumnya sebuah video menunjukkan empat lembar uang kertas nominal Rp 100 ribu, di mana ada dua orang wanita yang sedang membahas uang tersebut. “Ini contoh uang mutilasi ya Mbak. Ini ada sambungannya, bedanya apa Mbak?” tanya wanita pertama dalam video yang beredar di aplikasi pesan WhatsApp.
Lantas wanita kedua menjawab, perbedaannya adalah bisa dilihat pada nomor seri di bagian kanan dan kiri uang itu. “Belakangnya ini 7097 (bagian kiri uang) ini 6492 (bagian kanan uang). Semuanya beda,” kata wanita itu sambil menunjukan empat lembar uang.
Kemudian wanita pertama mempertanyakan uang mutilasi itu adalah setengah asli atau bagaimana? Wanita dua membenarkannya. “Dan ini enggak diterima di bank nih guys, hati-hati ya buat teman-teman, sekarang banyak nih uangnya setengah palsu setengah asli, namanya uang mutilasi,” ucap wanita pertama.
Pilihan Editor: Nilai Tukar Rupiah Tetap Terjaga, Gubernur BI: Lebih Baik dari India, Filipina, dan Thailand