TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Perusahaan PT Aneka Tambang alias Antam Syarif Faisal Alkadrie buka suara ihwal permohonan peninjauan kembali (PK) kasus sengketa emas sebanyak 1,1 ton yang ditolak Mahkamah Agung (MA).
"Sehubungan dengan keputusan PK yang dikeluarkan Mahkamah Agung, perusahaan menghormati putusan tersebut. Namun, kami masih menunggu untuk memperoleh salinan putusan tersebut dimaksud," kata Syarif pada Tempo melalui pesan tertulis pada Selasa, 19 September 2023.
Sebagai informasi, kasus sengketa emas ini terjadi antara Antam dengan pengusaha asal Surabaya bernama Budi Said. Kasus bermula dari Budi Said yang membeli emas batangan pada 20 Maret-12 November 2018 sebanyak 7 ton emas. Namun, dia baru menerima sekitar 6 ton emas batangan dan masih ada kekurangan 1,136 ton emas yang belum dia terima.
Kasus berlanjut ke meja hijau. Putusan kasasi MA telah memenangkan Budi Said, tapi Antam mengajukan permohonan PK pada 21 Juni 2023. MA lantas menolak permohonan tersebut pada 12 September 2023.
"Dalam kaitannya dengan kasus ini, perusahaan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi jual beli dengan aturan yang berlaku," lanjut Syarif.
Menurut dia, Antam telah menyerahkan semua barang yang dibeli Budi Said sesuai dengan kuantitas yang dibayar kepada pihak yang diberi kuasa, dengan mengacu pada harga resmi yang berlaku saat itu.
"Adapun tuduhan dari penggugat dilakukan oleh oknum yang bertindak di luar wewenang dan tidak sesuai dengan aturan perusahaan," beber dia.
Sebagai perusahaan terbuka, lanjut Syarif, Antam terikat dengan berbagai ketentuan. Selain itu, Antam juga diawasi oleh instansi atau lembaga pemerintah yang berwenang secara regular.
Pilihan Editor: Profil Antam, BUMN yang Dikalahkan Crazy Rich Surabaya Budi Said di Kasus 1,1 Ton Emas