Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Antam Buka Suara Imbas PK Sengketa Emas 1,1 Ton yang Ditolak MA

image-gnews
Ilustrasi Emas Batangan. TEMPO/Tony Hartawan
Ilustrasi Emas Batangan. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Perusahaan PT Aneka Tambang alias Antam Syarif Faisal Alkadrie buka suara ihwal permohonan peninjauan kembali (PK) kasus sengketa emas sebanyak 1,1 ton yang ditolak Mahkamah Agung (MA).

"Sehubungan dengan keputusan PK yang dikeluarkan Mahkamah Agung, perusahaan menghormati putusan tersebut. Namun, kami masih menunggu untuk memperoleh salinan putusan tersebut dimaksud," kata Syarif pada Tempo melalui pesan tertulis pada Selasa, 19 September 2023.

Sebagai informasi, kasus sengketa emas ini terjadi antara Antam dengan pengusaha asal Surabaya bernama Budi Said. Kasus bermula dari Budi Said yang membeli emas batangan pada 20 Maret-12 November 2018 sebanyak 7 ton emas. Namun, dia baru menerima sekitar 6 ton emas batangan dan masih ada kekurangan 1,136 ton emas yang belum dia terima.

Kasus berlanjut ke meja hijau. Putusan kasasi MA telah memenangkan Budi Said, tapi Antam mengajukan permohonan PK pada 21 Juni 2023. MA lantas menolak permohonan tersebut pada 12 September 2023.

"Dalam kaitannya dengan kasus ini, perusahaan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi jual beli dengan aturan yang berlaku," lanjut Syarif. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut dia, Antam telah menyerahkan semua barang yang dibeli Budi Said sesuai dengan kuantitas yang dibayar kepada pihak yang diberi kuasa, dengan mengacu pada harga resmi yang berlaku saat itu. 

"Adapun tuduhan dari penggugat dilakukan oleh oknum yang bertindak di luar wewenang dan tidak sesuai dengan aturan perusahaan," beber dia.

Sebagai perusahaan terbuka, lanjut Syarif, Antam terikat dengan berbagai ketentuan. Selain itu, Antam juga diawasi oleh instansi atau lembaga pemerintah yang berwenang secara regular. 

Pilihan EditorProfil Antam, BUMN yang Dikalahkan Crazy Rich Surabaya Budi Said di Kasus 1,1 Ton Emas

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Harga Emas Mencapai Level Tertinggi Akhir Pekan ke Rp 1,44 Juta, Analis Prediksi Bakal Terus Melambung

20 jam lalu

Petugas menunjukkan harga emas batangan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Setiabudi, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024. ANTARA/Aditya Pradana PutraIklan
Harga Emas Mencapai Level Tertinggi Akhir Pekan ke Rp 1,44 Juta, Analis Prediksi Bakal Terus Melambung

Harga Emas Antam mencetak rekor baru Rp 1.439.000 per gram kemarin. Analis memprediksi harga emas bakal makin berkilau karena beberapa indikator.


Hadir di Menara Brilian, The Gade Jadi Strategi Promosi Pegadaian dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

4 hari lalu

Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan (kedua kiri), bersama Direktur Utama BRI Sunarso (ketiga kanan), menggunting pita tanda dibukanya gerai kopi The Gade Coffee and Gold ke-45  di Menara Brilian Lantai 1, Jl Gatot Subroto, Tebet Jakarta Selatan, Rabu 11 September 2024. TEMPO/Lourentius EP
Hadir di Menara Brilian, The Gade Jadi Strategi Promosi Pegadaian dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

The Gade Coffe & Gold menjadi salah satu cara untuk mendekatkan produk dan layanan yang ada di Pegadaian kepada masyarakat secara luas.


Kata MA Soal DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung

4 hari lalu

Hakim Agung Suharto saat pengucapan sumpah Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin mengumumkan hakim agung Suharto menjadi Wakil Ketua MA bidang non-yudisial terpilih. Penetapan Suharto langsung disahkan setelah pemungutan suara. Yang Mulia hakim agung Suharto telah mendapatkan suara sebanyak 24 suara. TEMPO/Subekti.
Kata MA Soal DPR Tolak Seluruh Calon Hakim Agung

Juru Bicara MA Suharto mengatakan calon hakim agung itu sejatinya hanya untuk mengganti hakim agung yang purnabakti.


Alasan Rapat Paripurna DPR Tolak Usulan 12 Calon Hakim Agung yang Diajukan KY

4 hari lalu

Tangkapan layar - Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 10 September 2024. ANTARA/Youtube DPR RI
Alasan Rapat Paripurna DPR Tolak Usulan 12 Calon Hakim Agung yang Diajukan KY

Komisi III DPR menemukan dua dari 12 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM terbukti tidak memenuhi persyaratan.


Kejanggalan Surat Keterangan Antam Belum Serahkan 1.136 kilogram Emas ke Budi Said

4 hari lalu

Terdakwa Crazy Rich Surabaya, Budi Said (tengah) mengikuti sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi Yosep Purnama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 3 September 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan dua orang saksi Vice President Precious Metal Sales and Marketing PT Antam, Yosep Purnama dan Sales and Marketing Senior Managaer PT. Antam, Muhammad Adityo Kusumowardhono, dihadirkan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung RI, untuk terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli logam mulia emas di PT Antam Tbk. dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,07 triliun. TEMPO/Imam Sukamto
Kejanggalan Surat Keterangan Antam Belum Serahkan 1.136 kilogram Emas ke Budi Said

Surat Keterangan itu menjelaskan bahwa Antam masih belum menyerahkan emas 1.136 kilogram kepada Budi Said.


Harga Emas Antam Turun Rp 7 Ribu per Gram

6 hari lalu

Petugas menunjukkan harga emas batangan di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Setiabudi, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024. ANTARA/Aditya Pradana PutraIklan
Harga Emas Antam Turun Rp 7 Ribu per Gram

Harga emas Antam hari ini turun Rp 7.000 per gram di banding kemarin


MA Tunggu Kasasi Ronald Tannur Sebelum Bentuk MKH, Ini Tanggapan KY

8 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
MA Tunggu Kasasi Ronald Tannur Sebelum Bentuk MKH, Ini Tanggapan KY

KY merespons MA yang menunggu proses kasasi untuk membentuk Mahkamah Kehormatan Hakim terhadap usulan pemberhentian hakim yang membebaskan Ronald Tannur.


MA Proses Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

8 hari lalu

Tersangka Gregorius Ronald Tannurmelakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
MA Proses Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

MA menyatakan telah menerima kasasi yang diajukan oleh jaksa terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.


Soal Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Mahkamah Agung Belum Akan Bentuk MKH

8 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Soal Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Mahkamah Agung Belum Akan Bentuk MKH

Mahkamah Agung menyatakan belum akan membentuk Majelis Kehoramatan Hakim untuk mengadili tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur.


Komisi Yudisial Jelaskan Dasar Pemilihan 2 Calon Hakim Agung yang Belum Berpengalaman 20 Tahun

9 hari lalu

Calon Hakim Agung Diana Malemita Ginting saat bersiap mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 27 Agustus 2024. Komisi III DPR RI menunda uji kelayakan dan kepatutan atau fit proper test Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc tahun 2024 karena menemukan dua Calon Hakim Agung yang tidak memenuhi persyaratan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Komisi Yudisial Jelaskan Dasar Pemilihan 2 Calon Hakim Agung yang Belum Berpengalaman 20 Tahun

Komisi Yudisial menjelaskan mengapa dua calon hakim agung dari kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak bisa lolos meski belum bertugas 20 tahun.