"Sebetulnya ekstensi itu pasti diberikan, tinggal term and condition-nya (persyaratan) saja," kata Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi R. Priyono di Jakarta, Rabu (20/5).
Persyaratan itu antara lain peruntukkan minyak pertama (first tranche petroleum/FTP), kewajiban memasok dalam negeri (domestic market obligation), dan bagi hasil antara pemerintah dan Medco. Dalam kontrak sebelumnya dicantumkan pemerintah mendapat bagi hasil sebesar 65 persen dari produksi blok tersebut.
Sebelumnya Medco sudah mengajukan perpanjangan kontrak pengelolaan Blok A yang akan berakhir pada 2011. Produksi dari blok tersebut akan dimulai pada tahun ini, lebih cepat satu tahun dari perkiraan sebelumnya.
Sedangkan untuk kontrak pengelolaan Blok Mahakam, Priyono mengatakan tak bisa disamakan dengan Blok A. Sebab, pengelola Blok Mahakam, PT Total E&P Indonesie, merupakan perusahaan asing. "Medco produksinya untuk dalam negeri, Total kan tidak," ucapnya.
Untuk kontrak-kontrak minyak dan gas lainnya, Priyono enggan berkomentar. "Itu sebaiknya ditanyakan ke Direktur Jenderal Migas," katanya.
DESY PAKPAHAN