TEMPO.CO, Jakarta - International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) mengecam keras tindakan represif yang terjadi terhadap warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau oleh aparat kepolisian.
Direktur Eksekutif INFID Iwan Misthohizzaman menilai kejadian tersebut menunjukkan bahwa pemerintah lebih membela investasi ketimbang hak asasi manusia (HAM).
Adapun kekerasan terjadi saat warga Rempang menolak pembangunan proyek Rempang Eco City.
"Aspek hak asasi manusia harus menjadi dasar pembangunan dan investasi di atas kalkulasi keuntungan," ujar Iwan dalam keterangannya, Ahad, 17 September 2023.
Proyek Rempang Eco City merupakan bagian Proyek Strategis Nasional (PSN) 2023. Hal ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional yang disahkan pada 28 Agustus 2023.
Badan Pengembangan Batam (BP Batam) memperkirakan investasi pengembangan proyek Rempang Eco City mencapai Rp 381 triliun. Selain itu, BP Batam juga mengklaim proyek tersebut membuka 306 ribu tenaga kerja hingga 2080.
Proyek tersebut menuai sejumlah kritik. INFID pun meminta pemerintah dan pengelola proyek Rempang Eco City menghentikan proses relokasi, hingga ada prosedur, kajian, dan regulasi yang jelas ihwal hak pengelolaan tanah di Pulau Rempang. Menurut Iwan, pemerintah perlu mengkaji ulang regulasi hak pengelolaan atas tanah di Pulau Rempang secara jelas dan transparan. Artinya, melibatkan secara bermakna warga lokal dan masyarakat adat setempat.
Selanjutnya: Studi terakhir INFID (2023) mengenai pembiayaan....