TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar bungkam ketika ditanya ihwal dugaan kekeliruan perizinan di Pulau Rempang yang pernah diterbitkan pihaknya pada masa lalu.
Ia mengelak menjawab ketika dikonfirmasi atas pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang menyebut dugaan kekeliruan KLHK menerbitkan izin penggunaan tanah kepada pihak yang tidak berhak.
"Aku nggak mau, ah, ngomongin itu," kata Siti Nurbaya ketika ditemui Tempo usai rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Kamis, 14 September 2023. "Ntar aku bikin tertulis aja."
Sebelumnya, Mahfud sempat menjelaskan status tanah di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau. Ia menyebutkan pada tahun 2001-2002, pemerintah telah memberikan hak atas Pulau Rempang kepada sebuah perusahaan berupa hak guna usaha. Hanya saja, sebelum investor masuk, tanah di Pulau Rempang itu belum digarap dan tidak pernah dikunjungi.
Masalah baru muncul ketika di tahun 2022 ada investor yang akan masuk. Pemegang hak guna usaha kemudian datang untuk mengecek tanah di Pulau Rempang. Tetapi ternyata, tanah tersebut telah ditempati oleh masyarakat.
“Nah, ketika kemarin pada 2022 investor akan masuk, yang pemegang hak guna itu datang kesana, ternyata tanahnya sudah ditempati. Maka kemudian, diurut-urut ternyata ada kekeliruan dari pemerintah setempat maupun pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian LHK. Nah, lalu diluruskan sesuai dengan aturan bahwa itu masih menjadi hak, karena investor akan masuk,” kata Mahfud pada Jumat, 8 September 2023.
Ketika ditanya lebih jauh soal jenis kekeliruan yang dilakukan oleh KLHK, Mahfud menjawab pendek bahwa KLHK telah mengeluarkan surat izin penggunaan kepada pihak yang tidak berhak.
“Itu kalau tidak salah sampai lima sampai enam keputusan gitu, dibatalkan semua (akhirnya surat izin KLHK dibatalkan). Karena memang salah sesudah dilihat dasar hukumnya. Sekarang udah banyak investor mau masuk, ternyata tanahnya gak ada. Sehingga harus dikosongkan. Itu saja masalahnya sebenarnya,” kata Mahfud MD.
RIRI RAHAYU | ANTARA
Pilihan Editor: Bantahan Warga Pulau Rempang vs Mahfud MD dan Hadi Tjahjanto Soal Kepemilikan Tanah