TEMPO.CO, Jakarta - TikTok Shop belakangan ini tengah jadi perbincangan karena dianggap memukul pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM di Indonesia. Hal ini ditengarai oleh banyaknya produk impor murah di layanan media sosial berbagi video singkat tersebut.
Menanggapi ini, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas menegaskan bahwa TikTok seharusnya tidak merangkap fungsi sebagai media sosial dan social commerce. “Izin gak boleh satu. Dia media sosial, jadi social commerce. Nanti mati yang lain,” ujar Zulhas saat ditemui di Hotel Harris Vertu, Jakarta, Senin, 11 September 2023.
Zulhas memaparkan bahwa dengan TikTok merangkap media sosial dan social commerce, produk hasil UMKM bisa kalah bersaing. Pasalnya, social commerce dengan algoritmanya memungkinkan market intelligence mengarahkan konsumen ke produk yang mereka hasilkan. Oleh sebab itu Kemendag perlu bersama sejumlah pemangku kebijakan yang lain mengaturnya.
"Ini mau diatur. Banyak yang datang ke saya. Beauty datang, UMKM datang, fesyen datang, yang katanya diserbu besar-besaran. Makanya akan kami tata lagi," katanya.
Pengaturan lebih jauh tersebut, menurut Zulhas, menyoal revisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag No. 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE). Ia menyatakan revisi beleid itu akan dirapatkan dengan Mensesneg.
Menurut dia, sikap dan pembahasan dari Kemendag soal peraturan tersebut sudah tegas. Berikutnya akan ada harmonisasi kebijakan setelah mendapat masukan dari kementerian-kementerian lain. "Di kami sudah selesai," imbuhnya.
Menkominfo: TikTok Shop Tidak Melanggar Undang-Undang
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie menegaskan bahwa TikTok Shop tidak melanggar undang-undang. Meskipun layanan perdagangan di sosial media TikTok ini ditentang oleh sejumlah pihak, khususnya oleh Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, lantaran dikhawatirkan mengganggu pasar UMKM dalam negeri.
"Sampai saat ini tidak. Saya sudah tanya, nggak ada yang dilanggar undang-undangnya," kata Budi Arie saat ditemui Tempo di Hotel Fairmont Jakarta, Selasa, 12 September 2023.
Arie menyebut TikTok Shop merupakan salah satu partisipasi antar masyarakat, sehingga pemerintah tidak boleh mematikannya. "Ini kreativitas masyarakat, jangan dihambat dong. Ini kan orang berjualan, sesama." katanya.
Menurut Arie, social commerce merupakan fenomena baru yang perlu diatur. Namun, ia berharap platform tersebut tidak dilarang. "Kalau buat kami kan platform ini yang penting buat untung, masyarakat diuntungkan," ucap Budi.
Adapun soal aturan social commerce bakal dimuat dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Menteri Koperasi dan UKM Bertemu 40 Pemilik Usaha Lokal di Platform Online
Pada Senin, 14 Agustus 2023, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menggelar pertemuan dengan sekitar 40 pemilik usaha lokal di platform online, salah satunya TikTok. Pertemuan tersebut merupakan imbas dari maraknya produk impor murah di e-commerce.
Para pelaku UMKM mengaku tidak sanggup jika mesti bersaing dengan produk impor murah yang kini beredar di TikTok Shop. Dalam pertemuan itu, mereka juga meminta perlindungan dari produk impor khususnya yang berasal dari Cina.
"Kondisi ini menyebabkan produk lokal kesulitan bersaing lantaran harga produk impor yang ditawarkan terbilang sangat murah,” ujar Teten di kantornya, Jakarta Selatan, pada Senin, 14 Agustus 2023.
Guna mengatasi hal itu, Teten memiliki sejumlah solusi yang diantaranya adalah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020. Selain itu, Teten Masduki juga menganggap perlu adanya perlakuan yang sama mengenai tarif-tarif biaya masuk.
HATTA MUARABAGJA | TIM TEMPO
Pilihan editor: Menkominfo Budi Arie Sebut TikTok Shop Tidak Melanggar Undang-undang