TEMPO.CO, Jakarta - Usulan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi terkait penerapan pajak judi online menuai polemik. Sebelumnya, sempat heboh pula soal usulan artis Wulan Guritno menjadi duta anti-judi online.
Dalam rapat bersama Komisi I DPR RI pada Senin, 4 September 2023, Menkominfo Budi Arie menyebut potensi kerugian Indonesia gara-gara judi online. Sebab di ASEAN, katanya, hanya Indonesia yang tidak melegalkan judi. Oleh sebab itu itu, dia mengusulkan penerapan pajak judi online.
"Saya tidak mau jadi promotor legalisasi judi," kata Budi Arie dalam tayangan YouTube Komisi I DPR RI, dikutip Tempo, Senin, 11 September 2023. "Cuma sebagai bangsa, sebagai negara, kita harus berpikir serius soal judi online."
Jika tidak, kata Budi Arie, setidaknya potensi pendapatan senilai US$ 9 miliar uang keluar dari Indonesia. Dia pun mengatakan masalah yang dibahas bukan soal ilegal atau legal judi online, tapi soal menyelamatkan devisa.
"Kita satu-satunya negara di ASEAN yang abu-abu, sedangkan judi online lintas batas. Kalau kita begini terus, yang ada kita rugi menurut saya," kata Budi Arie. "Karena saya berdiskusi dengan banyak pihak, bilang, ya sudah dipajakin aja, misalnya. Dibuat terang, dipajakin."
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, mengatakan rencana pemungutan pajak online tidak dapat diimplementasikan di Indonesia karena hal itu sangat bertentangan dengan aspek sosial, agama, hukum, dan nilai Pancasila. Apalagi jika judi ini dilegalkan, kata Azmi, bisa memicu bentuk kejahatan lain.
Selanjutnya: "Ini sangat bersinggungan nantinya…”