TEMPO.CO, Jakarta - Daya tarik pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal masih sangat kuat. Dengan sejumlah kemudahan mengaksesnya, tak sedikit korban yang terjerat hingga kini.
Salah satu korban pinjol ilegal adalah SM. Perempuan berusia 26 tahun ini mengaku tak lagi bisa lepas dari utang. Karyawati di perusahaan swasta tersebut awalnya meminjam uang Rp 2 juta ke pinjol ilegal untuk membayar utang kepada teman kantornya. Pencairan dan pembayaran pinjaman saat itu berjalan lancar.
Berbekal pengalaman itu, SM kembali meminjam ke pinjol ilegal. Kali ini ia mengajukan pinjaman Rp 20 juta dengan tenor setahun. Uang itu untuk memenuhi gaya hidup, agar bisa mengikuti gaya mode pakaian terbaru dengan merek terkenal, dan tak berbeda dengan teman-temannya yang selama ini dinilai sangat stylish.
Namun pencairan dana pinjaman yang diterima SM berbeda dengan yang diajukan. Dari pinjaman Rp 20 juta yang diajukan, uang yang dikirim pinjol hanya Rp 18,5 juta. Pihak pinjol ilegal beralasan, ada potongan dana untuk biaya layanan dan penggunaan situs atau aplikasi.
Berikutnya, SM dikenakan bunga sebesar 5 persen dalam sehari atau 150 persen sebulan. Angsuran yang dibayar pun menjadi melambung hingga lebih dari dua kali lipat dari pokok pinjaman.
Adapun pokok pinjaman sebulan yang harus dibayar SM adalah Rp 1,6 juta. Dengan hitungan di atas, bunga pinjaman SM mencapai Rp 2,4 juta. Artinya, total angsuran yang wajib dibayar SM sebesar Rp 4 juta per bulan.
Jika telat membayar angsuran selama dua hari, SM langsung diancam oleh pinjol ilegal. Pihak penagih utang mengancam akan menghubungi seluruh kontak di ponsel SM dan menginformasikan bahwa SM berutang puluhan juta rupiah. Tak berhenti di situ, penagih utang pinjol ilegal itu juga mengancam untuk mencelakai SM dan orang-orang terdekatnya.
Akibatnya, SM sangat ketakutan dan berusaha agar tidak telat membayar utang tersebut setiap bulan. Selain bekerja lebih keras dari biasanya, SM akhirnya meminjam di aplikasi pinjol resmi untuk membayar utang itu.
Saat ini ia masih belum melapor ke kepolisian ataupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meski sudah diteror dan dikejar-kejar pinjol ilegal itu. SM mengaku tak mau terlibat dengan kerumitan syarat dan aturan dari otoritas ataupun aparat kepolisian.
Selanjutnya: Tak hanya anak muda, ibu rumah tangga pun ...