TEMPO.CO, Jakarta - Tertunda selama 18 tahun, kawasan Pulau Rempang, Batam akhirnya diresmikan sebagai kawasan industri. Dalam pengembangan tersebut dilakukan oleh PT Makmur Elok Graha (MEG) yakni anak perusahaan Artha Graha milik Tomy Winata.
Sebagai pengelola pengembangan Pulau Rempang sendiri telah mengantongi sebuah Surat Keputusan (SK) atas Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan dan Penyediaan Sarana Wisata Alam(IUPJL-PSWA) serta Sk Pelepasan Hutan Produksi yang dapat di konversi (HPK).
Kawasan Rempang Eco-city ini dibangun dengan luas kurang lebih 165 km2. PT MEG merencanakan akan dijadikan sebagai kawasan pariwisata sekaligus industri dengan konsep yakni “Green Zone.
Rencana proyek ini akan merelokasi masyarakat dan aset pemerintahan yang berada di Pulau Rempang hingga Pulau Galang dengan luas lahan mencapai 199 hektar. Airlangga juga menginginkan Pulau Batam sebagai pusat energi yang terbarukan dengan memanfaatkan panas matahari, tidak hanya menjadi kawasan industri dan wisata.
Hingga saat ini, total investasi pengembangan Eco-City Area Batam Rempang mencapai Rp 43 triliun. Airlangga ingin PT MEG mencapai target investasi awal sebesar Rp 50 triliun sebagai pengembang.
Misalnya saja adanya perbedaan pelaksanaan tugas di bidang pembangunan. Batam termasuk zona bebas pajak, sedangkan Bintan tidak. Mobil yang ingin menyeberang Bintan ke Batam harus membayar biaya penyeberangan terlebih dahulu, biaya tersebut akan dikembalikan setibanya di Batam.
ANGELINA TIARA PUSPITALOVA | YOGI EKA SAHPUTRA | KEMENPERIN
Pilihan editor: Satu Warga Rempang Dibebaskan Polisi: Dia Hanya Merekam Kejadian Tidak Lakukan Penyerangan