3. Tolak penggusuran dan relokasi
Ribuan masyarakat adat di Batam sebelumnya menggelar unjuk rasa di depan Kantor BP Batam pada Rabu, 23 Agustus 2023 lalu. Dalam demo itu, mereka menolak relokasi 16 kampung adat di Pulau Rempang. Mereka menyebut, tidak menolak proyek pembangunan Rempang Eco-City, tetapi tidak ingin dipindahkan atau keluar dari kampung halaman mereka.
Pembangunan rencananya dikerjakan PT Megah Elok Graha, anak perusahaan milik Tomy Winata. Proyek yang bakal dibangun di lahan pulau seluas 17 ribu hektare itu ditargetkan mampu menarik investasi hingga Rp381 triliun pada 2080.
BP Batam sebelumnya menyatakan telah menyiapkan lahan seluas 199 hektare di Pulau Galang untuk relokasi warga. “Bila masyarakat Pulau Rempang bersedia direlokasi, kami sudah siapkan kavling seluas 200 meter persegi dengan 3.000 unit rumah tipe 45, kemudian kami juga sediakan fasos (fasilitas sosial) dan fasum (fasilitas umum), serta area kantor pemerintahan,” kata Kepala BP Batam Muhammad Rudi saat melaporkan progres pembangunan Rempang Eco-City ke Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu, 12 Juli 2023.
MELYNDA DWI PUSPITA | TIM TEMPO
Pilihan Editor: Polisi: Tanggal 28 September Pulau Rempang Harus Clean and Clear