2. Demi mempertahankan kampung halaman
Koalisi Masyarakat Sipil pun berharap pimpinan BP Batam, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kepulauan Riau, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Barelang, Komandan Pangkalan TNI AL Batam bertanggung jawab atas peristiwa berdarah tersebut. Mereka menganggap kejadian itu bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, di mana negara wajib melindungi segenap warga negara Indonesia (WNI), memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Salah satu tokoh Riau yang tergabung dalam koalisi, Agus, menyebutkan bahwa warga Pulau Rempang berusaha mempertahankan hak dasar untuk hidup dan hak untuk menjaga kampung halaman nenek moyang mereka. Sementara aparat, kata dia, hanya bertindak untuk membela investasi yang bakal menggusur masyarakat lokal.
“Tindakan aparat kepolisian, BP Batam, dan TNI yang memaksa masuk adalah pengabaian terhadap amanah konstitusi dan pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) secara nyata. Oleh sebab itu, presiden harus memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI untuk mencopot Kapolda Kepulauan Riau, Kapolres Barelang dan Komandan Pangkalan TNI AL Batam,” ucap Agus.