Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setuju Larangan Impor Barang di Bawah USD 100, IdEA: Jangan Sampai Ganggu Supply dan Demand

image-gnews
Bima Laga, Ketua Umum idea. E-commerce. FOTO/linkedin.com
Bima Laga, Ketua Umum idea. E-commerce. FOTO/linkedin.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi E-commerce Indonesia atau idEA mendukung langkah pemerintah untuk melarang penjualan barang impor di bawah US$ 100 lewat marketplace. Seperti diketahui, pemerintah tengah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

Ketua Umum idEA Bima Laga menilai langkah ini dapat melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menangah (UMKM) lokal. Namun, ia menekankan pemerintah juga perlu memastikan pasokan dan permintaan di Tanah Air tetap terjaga. 

"Kami pasti setuju, tapi concern kami adalah bagaimana jangan sampai nanti perlindungan itu justru mengganggu supply dan demand," ucapnya saat ditemui Tempo di Jakarta Selatan, Jumat, 8 September 2023. 

Karena bila pasokan dan permintaan terganggu, menurut Bima, hal itu juga dapat berdampak buruk pada konsumen. Sehingga, pemerintah perlu memastikan barang-barang yang dilarang impor itu sudah ada subtitusinya di Indonesia. 

Kendati demikian, ia menilai situasi ini juga dapat berdampak positif. Sebab, pemerintah akan terdorong untuk menarik investasi ke dalam negeri untuk memproduksi sendiri barang-barang yang selama ini masih mengandalkan impor. 

"Kita tarik mereka supaya investasi di Indonesia sehingga UMKM kita bisa ada transfer knowledge produknya, barangnya, dan industri kita juga bisa," tutur Bima. 

Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 masih dalam tahap harmonisasi

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


UMKM yang Daftarkan Merek Dagang di Pelosok dan Perbatasan Kalbar Meningkat 50 Persen

1 hari lalu

Ilustrasi pendaftaran merek dagang. Freepik
UMKM yang Daftarkan Merek Dagang di Pelosok dan Perbatasan Kalbar Meningkat 50 Persen

Kemenkumham mencatat peningkatan signifikan jumlah pelaku UMKM yang mendaftarkan merek dagang atau kekayaan intelektual sepanjang 2024.


Teten Pastikan Aplikasi Temu asal Cina Belum Daftar Izin: Baru Urus HAKI

1 hari lalu

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki usai menerima audiensi dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) di Gedung Smesco, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Juli 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Teten Pastikan Aplikasi Temu asal Cina Belum Daftar Izin: Baru Urus HAKI

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Teten Masduki angkat bicara soal status aplikasi e-commerce asal Cina, Temu.


Bahaya BPA: Industri Wajib Patuhi Peraturan BPOM soal Label

2 hari lalu

Ilustrasi orang membawa galon isi ulang. BPOM mengeluarkan regulasi terkait pelabelan bahaya BPA pada galon guna ulang polikarbonat. Dok. Freepik
Bahaya BPA: Industri Wajib Patuhi Peraturan BPOM soal Label

Pemerintah menaruh perhatian serius pada perlindungan konsumen.


Pemberdayaan BRI Berhasil Tingkatkan Omzet Klaster Usaha Telur Asin Abinisa

2 hari lalu

Seorang pembeli melakukan transaksi menggunakan QRIS BRI, saat membayar egg rol milik Abinisa di Brilian Indepence Week 2024 yang diselenggarakan di Kantor Pusat BRI, Jakarta Pusat. Dok. BRI
Pemberdayaan BRI Berhasil Tingkatkan Omzet Klaster Usaha Telur Asin Abinisa

Salah satu klaster binaan BRI lewat program Klasterku Hidupku, Klaster Telur Asin Abinisa di Desa Sujung, berhasil meningkatkan kapasitas usaha masyarakat dan memperkuat kerja sama antar pelaku usaha


PNM Beri Tips UMKM Raih Cuan di Harbolnas

2 hari lalu

Ilustrasi pelaku UMKM. Dok.PNM
PNM Beri Tips UMKM Raih Cuan di Harbolnas

Harbolnas dimanfaatkan oleh UMKM untuk meramaikan penjualan secara online


Pemerintah Resmi Atur Tata Niaga Ekspor Kratom

3 hari lalu

Petani kratom sedang panen daun kratom yang saat ini menjadi sumber penghasilan masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. ANTARA
Pemerintah Resmi Atur Tata Niaga Ekspor Kratom

Pemerintah secara resmi mengatur kebijakan penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman kratom.


Survei Bank Indonesia: Keyakinan Konsumen terhadap Kondisi Ekonomi Meningkat

3 hari lalu

Gedung Bank Indonesia (BI) di Jalan Mohammad Husni Thamrin No. 2, Jakarta, Kamis 4 Maret 2021. TEMPO/Subekti.
Survei Bank Indonesia: Keyakinan Konsumen terhadap Kondisi Ekonomi Meningkat

Survei Bank Indonesia menyebutkan indeks keyakinan konsumen terhadap kondisi ekonomi meningkat pada Agustus dibanding bulan sebelumnya.


Kebanjiran Barang Impor Cina, Utilisasi Keramik Nasional Turun 7 Persen

3 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau produk keramik dan tableware ilegal saat Ekspose Barang Hasil Pengawasan di Surabaya, Jawa Timur, Kamis, 20 Juni 2024. Kemendag akan memusnahkan sebanyak 4.565.598 biji produk keramik dan tableware senilai Rp79.897.965.000 asal Cina karena tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) SNI. ANTARA FOTO/Rizal Hanafi
Kebanjiran Barang Impor Cina, Utilisasi Keramik Nasional Turun 7 Persen

Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia mengeluhkan turunnya utilisasi keramik nasional karena terdesak bajir barang impor dari Cina.


Transformasi Merek Bank BTPN Jadi Bank SMBC Indonesia, Apa Alasannya?

4 hari lalu

Logo Bank SMBC
Transformasi Merek Bank BTPN Jadi Bank SMBC Indonesia, Apa Alasannya?

PT Bank BTPN Tbk menggelar RUPSLB sekaligus resmi menyetujui perubahan nama Perseroan dari PT Bank BTPN Tbk menjadi PT Bank SMBC Indonesia Tbk.


Bupati OKU Timur Raih Satyalencana Wira Karya dari Presiden RI

4 hari lalu

Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki menyematkan penghargaan Satyalencana Wira Karya Presiden RI kepada Bupati OKU Timur  H Lanosin MT, di Dinning Hall Jakabaring Sport City, Palembang, Kamis 5 September 2024. Dok. Pemkab Oku Timur
Bupati OKU Timur Raih Satyalencana Wira Karya dari Presiden RI

Penghargaan dan tanda kehormatan tersebut diberikan karena Bupati OKU Timur dinilai berhasil melakukan pembinaan dan pengembangan Koperasi dan UKM di Bumi Sebiduk Sehaluan.