TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi E-commerce Indonesia atau idEA mendukung langkah pemerintah untuk melarang penjualan barang impor di bawah US$ 100 lewat marketplace. Seperti diketahui, pemerintah tengah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Ketua Umum idEA Bima Laga menilai langkah ini dapat melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menangah (UMKM) lokal. Namun, ia menekankan pemerintah juga perlu memastikan pasokan dan permintaan di Tanah Air tetap terjaga.
"Kami pasti setuju, tapi concern kami adalah bagaimana jangan sampai nanti perlindungan itu justru mengganggu supply dan demand," ucapnya saat ditemui Tempo di Jakarta Selatan, Jumat, 8 September 2023.
Karena bila pasokan dan permintaan terganggu, menurut Bima, hal itu juga dapat berdampak buruk pada konsumen. Sehingga, pemerintah perlu memastikan barang-barang yang dilarang impor itu sudah ada subtitusinya di Indonesia.
Kendati demikian, ia menilai situasi ini juga dapat berdampak positif. Sebab, pemerintah akan terdorong untuk menarik investasi ke dalam negeri untuk memproduksi sendiri barang-barang yang selama ini masih mengandalkan impor.
"Kita tarik mereka supaya investasi di Indonesia sehingga UMKM kita bisa ada transfer knowledge produknya, barangnya, dan industri kita juga bisa," tutur Bima.
Revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 masih dalam tahap harmonisasi