- Harta Kekayaan Kader NasDem Ahmad Sahroni yang Batal Laporkan SBY ke Bareskrim
Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni batal melaporkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri).
Padahal sebelumnya Sahroni berencana melaporkan SBY lantaran dianggap menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait duet bakal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Namun, rencana pelaporan tersebut batal usai Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh melarangnya. Selain itu, Anies Baswedan juga melarang rencana pelaporan tersebut. Padahal, sebelumnya berdasarkan pantauan Tempo, Ahmad Sahroni terlihat sudah sampai di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.
Ahmad Sahroni merupakan kader NasDem yang juga sering disebut "Crazy Rich Tanjung Priok". Dia menjabat sebagai Bendahara Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) NasDem sejak 2019 hingga sekarang.
Sahroni juga pernah menjadi pengurus di DPW DKI Jakarta dengan jabatan sebagai Bendahara DPW sejak 2013 dan Ketua DPW sejak 2015 hingga 2016. Saat ini diketahui Sahroni duduk sebagai Anggota DPR sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR RI untuk periode 2019 - 2024.
Berdasarkan arsip Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Elektronik (e-LHKPN) pada laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ahmad Sahroni pertama kali menyerahkan laporan kekayaannya ketika menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
Selanjutnya: Alasan Menkominfo Buka Peluang Wulan Guritno jadi Juru Kampanye ...