TEMPO.CO, Jakarta - Komisi XI DPR menyetujui pagu anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada RAPBN 2024 yang diusulkan sebesar Rp 48,35 triliun dengan sejumlah pergeseran anggaran antarprogram. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi XI DPR RI Kahar Muzakir saat Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan RI di Jakarta, Senin, 4 September 2023.
“Dengan mengucapkan Alhamdulillah, kesimpulan rapat dengan Menteri Keuangan tentang RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) tahun 2024 kita setujui,” ujar Kahar.
Adapun pergeseran pagu anggaran yang dimaksud itu berlaku pada lima program. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan pergeseran-pergeseran tersebut dilakukan untuk mengakomodasi perubahan prioritas pendanaan serta berbagai masukan dari Komisi XI DPR.
Perubahan pertama yaitu pada program kebijakan fiskal yang bergeser sebesar Rp 12,87 miliar, yakni dari Rp 40,23 miliar naik menjadi Rp 53,1 miliar. Program tersebut menyasar 41 kegiatan, seperti perumusan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF), RUU APBN dan Nota keuangan, reformasi sektor keuangan, serta adopsi kesepakatan dengan forum internasional.
Penambahan anggaran juga memperhatikan masukan dari DPR yang mencakup peta jalan reformasi pengelolaan program pensiun aparatur sipil negara (ASN) dan TNI/Polri, penyusunan peta jalan pengelolaan produk hasil tembakau, serta kajian kemandirian daerah usai implementasi UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Berikutnya, pergeseran anggaran kedua pada program pengelolaan penerimaan negara yang turun Rp 367 juta. Program ini mendapatkan pagu anggaran Rp 2,48 triliun untuk 133 kegiatan.
Perubahan anggaran turut mempertimbangkan masukan DPR terkait peningkatan pengawasan dan penegakan hukum penerimaan negara; penguatan sistem informasi; intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, kepabeanan, dan cukai; serta penguatan integritas, kualitas, dan kapasitas sumber daya manusia (SDM).
Berikutnya, perubahan ketiga yakni dalam program pengelolaan belanja negara naik Rp 8,86 miliar menjadi Rp 37,59 miliar untuk 59 kegiatan.
Masukan DPR untuk program ini adalah kebijakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) 50 persen, transfer ke daerah (TKD) untuk perbaikan pelayanan dasar dan pengentasan kemiskinan, komponen dana alokasi khusus (DAK) fisik untuk percepatan pembangunan di wilayah tertentu serta untuk geopark dan cagar budaya.
Perubahan selanjutnya yang keempat adalah program pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko (PKNR) yang turun menjadi Rp 306,86 miliar dari pagu indikatif Rp 310,82 miliar untuk 171 kegiatan.
Perubahan menimbang masukan DPR soal perpanjangan tugas satuan tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), pemetaan kategori BUMN, asset showcase AESIA, dan percepatan prosedur dan penilaian harga sewa Barang Milik Negara (BMN).
Terakhir, pergeseran kelima pada program dukungan manajemen yang alokasi anggarannya turun menjadi Rp 45,47 triliun dari Rp 45,49 triliun untuk 553 kegiatan.
Respons atas masukan DPR terhadap program tersebut yaitu kebijakan negative growth, penyusunan peta jalan dana abadi pendidikan, penguatan kerangka kerja integritas, pembangunan data center tier 4, pendampingan pembangunan desa/UMKM, dan penguatan 3 Lines of Defences.
ANTARA
Pilihan Editor: Bos IMF ke Jokowi: Indonesia Sumber Harapan di Tengah Situasi yang Sulit