Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Berapa Gaji Paspampres? Ini Rinciannya beserta Tugasnya

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono mengecek kesiapan personel dalam Apel Gelar Pasukan Pengamanan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-43 ASEAN di Silang Monas, Jakarta, Jumat 1 September 2023. ANTARA/Laily Rahmawaty
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono mengecek kesiapan personel dalam Apel Gelar Pasukan Pengamanan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-43 ASEAN di Silang Monas, Jakarta, Jumat 1 September 2023. ANTARA/Laily Rahmawaty
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSebagai salah satu profesi yang bergengsi, banyak orang yang ingin mengetahui berapa gaji paspampres. Gaji anggota Paspampres bisa dibilang sebanding dengan tugas dan tanggung jawabnya dalam menjamin keamanan Presiden dan Wapres.

Sebenarnya, paspampres merupakan bagian dari anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang termasuk dalam pasukan elit. Sebagai pasukan elit TNI, berapa gaji yang diperoleh paspampres? Simak pembahasan berapa gaji dan tunjangan paspampres serta tugasnya.

Apa Itu Paspampres?

Sebelum membahas berapa gaji paspampres, pahami dahulu apa itu paspampres yang tentu sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia. Paspampres memiliki kepanjangan Pasukan Pengamanan Presiden yang merupakan salah satu pasukan elit milik TNI.

Paspampres sendiri termasuk pasukan elit yang dipilih dari satuan TNI Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Terdapat empat grup yang dibagi berdasarkan tugas pengamanan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

Besaran Gaji Paspampres 

Gaji seorang Paspampres disesuaikan berdasarkan pangkat atau jabatan di kesatuan TNI. Besaran gaji pokok anggota Paspampres sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No.16 Tahun 2019, sebagaimana berikut sebesar:

1. Paspampres Tamtama (Golongan I)

  • Prajurit Dua/Kelasi Dua sebesar Rp1.643.500 sampai  Rp2.538.100
  • Prajurit Satu/Kelasi Satu sebesar Rp1.694.500 sampai  Rp2.617.500
  • Prajurit Kepala/Kelasi Kepala sebesar Rp1.747.900 sampai  Rp2.699.400
  • Kopral Dua sebesar Rp1.802.600 sampai  Rp2.783.900
  • Kopral Kepala sebesar Rp1.917.100 sampai  Rp2.960.700

2. Paspampres Bintara (Golongan II)

  • Sersan Dua sebesar Rp2.103.700 sampai  Rp3.457.100
  • Sersan Satu sebesar Rp2.169.500 sampai  Rp3.565.200
  • Sersan Kepala sebesar Rp2.237.400 sampai  Rp3.676.700
  • Sersan Mayor sebesar Rp2.307.400 sampai  Rp3.791.700
  • Pembantu Letnan Dua sebesar Rp2.379.500 sampai  Rp3.910.300
  • Pembantu Letnan Satu sebesar Rp2.454.000 sampai  Rp4.032.600

3. Paspampres Perwira Pertama (Golongan III)

  • Letnan Dua sebesar Rp2.735.300 sampai  Rp4.425.200
  • Letnan Satu sebesar Rp2.820.800 sampai  Rp4.635.600
  • Kapten sebesar Rp2.909.100 sampai  Rp4.780.600

4. Paspampres Perwira Menengah (Golongan IV)

  • Mayor sebesar Rp3.000.100 sampai  Rp4.930.100
  • Letnan Kolonel (Letkol) sebesar Rp3.093.900 sampai  Rp5.084.300
  • Kolonel sebesar Rp3.190.700 sampai  Rp5.243.400

5. Paspampres Perwira Tinggi (Golongan IV)

  • Brigjen, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama (Bintang 1) sebesar Rp3.290.500 sampai  Rp5.407.400
  • Mayjen, Laksamana Muda, Marsekal Muda (Bintang 2) sebesar Rp3.290.500 sampai  Rp5.576.500
  • Letjen, Laksamana Madya, Marsekal Madya (Bintang 3) sebesar Rp5.079.300 sampai  Rp5.930.800
  • Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4) sebesar Rp5.238.200 sampai  Rp5.930.800

Tunjangan Anggota Paspampres 

Gaji paspampres terdiri dari gaji pokok dan tunjangan kinerja yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Satuan TNI.

  • Kelas jabatan 1 sebesar Rp1.968.000
  • Kelas jabatan 2 sebesar Rp2.089.000
  • Kelas jabatan 3 sebesar Rp2.216.000
  • Kelas jabatan 4 sebesar Rp2.350.000
  • Kelas jabatan 5 sebesar Rp2.493.000
  • Kelas jabatan 6 sebesar Rp2.702.000
  • Kelas jabatan 7 sebesar Rp2.928.000
  • Kelas jabatan 8 sebesar Rp3.319.000
  • Kelas jabatan 9 sebesar Rp3.781.000
  • Kelas jabatan 10 sebesar Rp4.551.000
  • Kelas jabatan 11 sebesar Rp5.183.000
  • Kelas jabatan 12 sebesar Rp7 271.000
  • Kelas jabatan 13 sebesar Rp8.562.000
  • Kelas jabatan 14 sebesar Rp11.670.000
  • Kelas jabatan 15 sebesar Rp14.721.000
  • Kelas jabatan 16 sebesar Rp20.695.000
  • Kelas jabatan 17 sebesar Rp29.085.000
  • Kepala Staf Umum (Kasum), Wakil Kepala Staf TNI AD (Wakasad), Wakil Kepala Staf TNI AL (Wakasal), Wakil Kepala Staf TNI AU (Wakasau) sebesar Rp34.902.000.
  • Kepala Staf TNI AD (KSAD), Kepala Staf TNI AL (KSAL), Kepala Staf TNI AU (KSAU) sebesar Rp37.810.500.

Rincian Tugas Paspampres 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah mengetahui besaran gaji Paspampres, selanjutnya akan dibahas mengenai rincian tugasnya. Paspampres bertugas melakukan pengamanan terhadap Presiden RI, Wakil Presiden RI, dan tamu negara yang memiliki jabatan kepala negara atau kepala pemerintahan. 

Selain itu, paspampres juga bertanggung jawab terhadap keamanan keluarga presiden dan wapres. Paspampres juga melakukan pengamanan terhadap upacara kenegaraan yang dilakukan di Istana Kepresidenan atau di luar lokasi tersebut.

Ada 4 grup Paspampres yang dibagi berdasarkan tugas pengamanan Presiden dan Wakil Presiden. 

  • Grup A bertugas mengawal keamanan Presiden RI serta keluarganya. 
  • Grup B bertugas mengawal dan menjaga keamanan wakil presiden beserta keluarganya.
  • Grup C bertugas untuk melakukan pengamanan kepada tamu negara dengan jabatan setingkat kepala pemerintahan. 
  • Grup D bertugas untuk memberikan pengamanan kepada mantan Presiden RI dan mantan Wakil Presiden RI beserta keluarganya.

Demikian pembahasan lengkap seputar gaji Paspampres dan juga tunjangannya. Dengan tanggung jawab yang besar, gaji anggota Paspampres terbilang cukup besar.

ANISA PRASETYA PUTRI KARTINI

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penjualan Obat Ilegal Latari Penculikan oleh Anggota Paspampres dkk? Ini Jawab Ibu Imam Masykur

33 menit lalu

Fauziah, ibu dari Imam Masykur saat diwawancarai di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat, 22 September 2023. Dia membeberkan perihal kasus kematian anaknya yang diculik lalu dibunuh tiga anggota TNI. Tempo/Muhamad Reza Ar Raafi
Penjualan Obat Ilegal Latari Penculikan oleh Anggota Paspampres dkk? Ini Jawab Ibu Imam Masykur

Wawancara eksklusif TEMPO dengan ibu Imam Masykur.


Keluarga Kenali Imam Masykur dalam Video Penganiayaan oleh Anggota Paspampres

1 hari lalu

Imam Masykur. Tiktok
Keluarga Kenali Imam Masykur dalam Video Penganiayaan oleh Anggota Paspampres

Keluarga Imam Masykur menanggapi pernyataan dari Pomdam Jaya bahwa video penganiayaan dalam mobil oleh anggota paspampres adalah hoax.


Hasil Autopsi Buktikan Imam Masykur Tewas karena Dianiaya

1 hari lalu

Tiga oknum anggota TNI yang diduga terlibat penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur. Istimewa
Hasil Autopsi Buktikan Imam Masykur Tewas karena Dianiaya

Pengacara Imam Masykur menyebut hasil autopsi membuktikan kliennya tewas akibat dianiaya saat diculik


Keluarga Imam Masykur Berharap Pasal yang Menjerat Kakak Ipar Riswandi Manik Diganti

1 hari lalu

Ibu korban penganiayaan dan penculikan anggota Paspamres Imam Masykur, Fauziah diperiksa Polda Metro Jaya, Rabu, 20 September 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Keluarga Imam Masykur Berharap Pasal yang Menjerat Kakak Ipar Riswandi Manik Diganti

Keluarga Imam Masykur berharap pelaku penculikan dikenakan pasal pembunuhan berencana


Penculikan dan Pembunuhan oleh Anggota Paspampres, Polisi Periksa Ibu dan Paman Imam Masykur

1 hari lalu

Ibu korban penganiayaan dan penculikan anggota Paspamres Imam Masykur, Fauziah diperiksa Polda Metro Jaya, Rabu, 20 September 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Penculikan dan Pembunuhan oleh Anggota Paspampres, Polisi Periksa Ibu dan Paman Imam Masykur

Dalam pemeriksaan, ibu dari Imam Masykur tidak mau lagi diperdengarkan video anaknya.


2 Orang yang Tahu Kejadian Penculikan Imam Masykur oleh Paspampres Disebut Diperiksa Besok

1 hari lalu

Ibu korban penganiayaan dan penculikan anggota Paspamres Imam Masykur, Fauziah diperiksa Polda Metro Jaya, Rabu, 20 September 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
2 Orang yang Tahu Kejadian Penculikan Imam Masykur oleh Paspampres Disebut Diperiksa Besok

Dua orang yang disebut mengetahui kejadian penculikan Imam Masykur oleh anggota Paspampres disebut akan diperiksa polisi besok.


Pembunuhan Imam Masykur, Berkas Praka RM Cs Segera Dilimpahkan ke Oditur Militer

9 hari lalu

Ibunda Imam Masykur, Fauziyah, menemui Hotman Paris untuk meminta bantuan hukum atas kasus penculikan oleh anggota Paspampres yang menimpa anaknya. Pertemuan berlangsung di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Selasa, 5 September 2023. TEMPO/Nur Khasanah Apriliani
Pembunuhan Imam Masykur, Berkas Praka RM Cs Segera Dilimpahkan ke Oditur Militer

Tiga anggota TNI tersangka pembunuh Imam Masykur akan segera menjalani persidangan.


Jadi Kuasa Hukum Keluarga Imam Masykur, Ini yang akan Dilakukan Hotman Paris

16 hari lalu

Kasus Imam Masykur Diculik Paspampres, Hotman Paris bakal Jerat Pelaku Pasal Pembunuhan Berencana
Jadi Kuasa Hukum Keluarga Imam Masykur, Ini yang akan Dilakukan Hotman Paris

Hotman Paris jadi kuasa hukum keluarga Imam Masykur dan langsung meminta kuasa hukum lokal Acel bergabung dalam Tim Hotman 911.


Imam Masykur Tewas Dianiaya Anggota Paspampres, Kembali Menggores Luka Masyarakat Aceh

17 hari lalu

Tiga oknum anggota TNI yang diduga terlibat penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur. Istimewa
Imam Masykur Tewas Dianiaya Anggota Paspampres, Kembali Menggores Luka Masyarakat Aceh

Kasus Imam Masykur yang tewas dianiaya anggota Paspampres dan dua personel TNI lainnya telah kembali menggores luka masyarakat Aceh.


Imam Masykur Tewas Dianiaya Anggota Paspampres, Visum RS Sebut Karena Sesak Napas

17 hari lalu

Ibunda Imam Masykur, Fauziyah, menemui Hotman Paris untuk meminta bantuan hukum atas kasus penculikan oleh anggota Paspampres yang menimpa anaknya. Pertemuan berlangsung di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Selasa, 5 September 2023. TEMPO/Nur Khasanah Apriliani
Imam Masykur Tewas Dianiaya Anggota Paspampres, Visum RS Sebut Karena Sesak Napas

Hotman Paris mengungkap visum dari sebuah RS di Karawang menyebut Imam Masykur tewas karena sesak nafas atau asfiksia. Tewas dianiaya Paspampres.