Menurut dia, judi online ini bukan investasi sehingga yang jadi permasalahan adalah sejauh mana perbankan bisa mengawasi tujuan nasabah buka rekening itu untuk main judi online atau untuk menabung.
"Jadi, perputaran uang di rekening itu harus dimonitor. Kami pun kadang kalau mencurigai suatu transaksi, kami bekerja sama dengan bank untuk mengetahui profil nasabah. Memang ini bukan masalah yang sederhana, ini harus didalami," ucapnya.
Dari data yang dikutip, PPATK mencatat, perputaran uang di rekening para pelaku judi online mencapai Rp81 triliun pada bulan Januari—November 2022. Angka tersebut naik signifikan 42,1 persen jika dibandingkan dengan pada tahun 2021 sebesar Rp57 triliun.
Pada sosialisasi tersebut mengemuka kejahatan keuangan yang memanfaatkan akses digital sejauh ini belum mampu ditekan secara maksimal. Dengan demikian, perlu adanya persepsi bersama agar penanganan perkara dapat berjalan baik.
Pilihan Editor: Pesan OJK ke UMKM: Tidak Usah Kenalan, Apalagi Berteman dengan Rentenir dan Pinjol Ilegal