Terkait dengan antisipasi judi online yang merusak mental bangsa ini, menurut Rizal, tidak terlalu sulit.
"Mudah saja. Kalau rekeningnya digunting, bisa selesai. Masalahnya, sejauh mana bank bisa lihat dana itu untuk judi," katanya.
Dalam kegiatan selama 2 hari di Bali ini, kata dia, ada dua agenda yang dibahas, yakni pertama koordinasi dan sosialisasi dengan kepolisian dan kejaksaan dalam penyamaan persepsi pemahaman terkait dengan pendataan hukum di institusi keuangan.
Agenda kedua bertemu dengan pelaku industri jasa keuangan untuk mencegah terjadinya hal ini di institusi keuangan.
Sementara itu, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Tongam L. Tobing mengatakan bahwa pihak bank harus bisa mengenal nasabahnya sehingga tahu apakah dana itu untuk judi atau lainnya.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ahelya Abustam menyebutkan ada sejumlah perkara perbankan yang tengah ditangani saat ini, yakni tiga perkara di Kajati, dua di Kejari Badung, dan enam perkara di Tabanan.
Kalau di kepolisian, kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kepolisian Daerah Bali Kombes Pol. Roy Hutton Marulamrata Sihombing, yang menjadi fokus adalah menyelenggarakan dan yang bermain judi online.
Perputaran uang di rekening para pelaku judi online