TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan kerugian akibat penipuan berkedok investasi atau investasi ilegal mencapai Rp 139 triliun pada 2017-2023. Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda buka suara atas hal ini.
"Itu kerugian secara langsung ya. Kalau dihitung kerugian tidak langsung serta opportunity cost-nya, lebih besar lagi kerugian ekonominya," kata Nailul pada Tempo, Rabu, 30 Juli 2023.
Dia menilai, uang senilai Rp 139 triliun jika dimanfaatkan ke investasi yang benar bisa menggerakkan ekonomi lebih besar. Oleh sebab itu, lanjut Nailul, investasi ilegal menjadi musuh bersama karena merugikan masyarakat dan ekonomi negara.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengungkapkan kerugian akibat investasi ilegal.
"Coba bayangkan, sangat sayang sekali bahwasanya Rp 139 triliun kerugian akibat investasi ilegal ekuivalen dengan membangun 12.600 sekolah baru," kata Inarno, dinukil dari Antara pada Selasa, 29 Agustus 2023.
Dia juga menyamakan kerugian tersebut dengan pembangunan 504 rumah sakit baru, membangun jalan tol dari Medan sampai Palembang sepanjang 1.260 kilometer, atau membangun rel kereta api baru dari Balikpapan sampai ke Pontianak dan Makassar ke Manado sejauh 3.200 kilometer.
AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA