4. 11 Industri Penyebab Polusi Udara Jabodetabek Kena Sanksi Administrasi oleh KLHK, Ini Rinciannya
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menyebutkan ada sebanyak 11 industri yang terkena sanksi administrasi karena menjadi sumber polusi udara di Jabodetabek dan sekitarnya.
"Yang sudah dilakukan kemarin sampai dengan tanggal 24 Agustus dan sudah dikenakan sanksi administrasi yaitu 11 entitas," ujar Siti Nurbaya Bakar dalam Keterangan Pers secara virtual yang diikuti dari YouTube Sekretariat Presiden di Jakarta, Senin, 28 Agustus 2023.
Sanksi administrasi dijatuhkan itu sebagai tindak lanjut penegakan hukum melalui pengerahan 100 anggota tim menuju 351 industri. Termasuk di dalamnya adalah perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTD) dan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) yang diduga sebagai sumber pencemar udara.
Simak lebih jauh tentang polusi udara di sini.
5. Kereta Cepat Jakarta-Bandung Ditetapkan sebagai Obyek Vital Nasional
Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) telah resmi ditetapkan sebagai daftar Obyek Vital Nasional. Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nomor KP-DJKA 133 Tahun 2023 tentang Penetapan Obyek Vital Transportasi Bidang Perkeretaapian PT Kereta Cepat Indonesia China atau PT KCIC.
General Manager Corporate Secretary KCIC Eva Chairunisa menjelaskan, KCIC menyambut positif penetapan tersebut mengingat kereta cepat akan digunakan oleh masyarakat luas dalam waktu dekat.
“Sebagai moda transportasi pertama di Indonesia, kereta cepat memiliki peran dan dampak yang strategis di masyarakat. Peningkatan keamanan di layanan kereta cepat merupakan hal yang utama karena kunci utama transportasi umum adalah keselamatan,” ujar Eva lewat keterangan tertulis pada Senin, 28 Agustus 2023.
Simak lebih jauh tentang kereta cepat di sini.