Dia juga menggarisbawahi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal pertama dan kedua 2023 sebesar 5,9 persen, yang disumbang oleh sektor logistik sekitar 19 persen. Apabila larangan jual barang impor diterapkan, menurut Sony, hal itu akan berdampak langsung ke sektor logistik dan akan mendegradasi ekonomi nasional.
"Kami berharap pemerintah dalam mengatasi persoalan predator pricing dapat membuat kebijakan yang tak mendegradasi UMKM dan perekenomian Indonesia," ujarnya.
Adapun Kementerian Perdagangan Bersama kementerian dan lembaga terkait sedang melakukan harmonisasi regulasi itu dimuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Di sisi lain, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memastikan pedagang lokal tetap bisa berjualan barang impor. "(Pedagang lokal menjual barang impor) enggak masalah karena barangnya sudah masuk dalam mekanisme impor biasa. Jadi syaratnya harus masuk dulu barangnya ke Indonesia baru mereka jual online," kata Teten saat ditemui Tempo di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu, 9 Juli 2023.
Teten menjelaskan barang yang sudah melalui mekanisme impor boleh dijual karena telah melalui berbagai perizinan. Misalnya izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Standar Nasional Indonesia (SNI), dan sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Pilihan Editor: Kemendag Ungkap Hambatan dalam Penetapan Aturan Larangan Jual Barang Impor di Marketplace