TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil langkah tegas dengan menghentikan kegiatan empat perusahaan yang terindikasi menyebabkan polusi udara di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani menyebutkan pihaknya berfokus mengawasi kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran PM2,5.
"Apabila dalam pengawasan kami menemukan pelanggaran lain, maka kami juga melakukan penindakan," ucap Rasio dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023.
Adapun empat perusahaan yang dihentikan oleh KLHK itu adalah PT Wahana Sumber Rezeki dan PT Unitama Makmur Persada yang berlokasi di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Jakarta Utara. Lalu ada PT Maju Bersama Sejahtera di kawasan Cakung, Jakarta Timur; dan kegiatan dumping FABA dan cerobong PT Pindo Deli 3 yang berada di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek yakin PT Wahana Sumber Rezeki dan PT Unitama Makmur Persada yang merupakan perusahaan stockpile batu bara itu tidak memiliki Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang rinci dalam menjalankan kegiatannya.
Sedangkan pada PT Maju Bersama Sejahtera, KLHK meyakini adanya pelanggaran mengenai tidak kesesuaian dokumen lingkungan dengan kondisi lapangan.
Berikutnya, pada kegiatan FABA dan cerobong PT Pindo Deli 3, KLHK meyakini adanya kesalahan dalam pemasangan lubang sampling yang tidak memenuhi ketentuan teknis. Ketentuan teknis yang dimaksud berupa metode sampling tidak benar, lubang sampling tidak sesuai ketentuan, dan ada indikasi melakukan pengenceran.
Selanjutnya: KLHK juga menyakini perusahaan pulp dan...