TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membentuk Satuan Tugas atau Satgas Pengendalian dan Supervisi Pencemaran Udara wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Satgas itu hadir sebagai respons pemerintah melalui KLHK untuk mengatasi polusi udara Jakarta yang belakangan terus memburuk.
“Salah satu aksi nyata kami, Bu Menteri Siti Nurbaya akan membentuk satgas di KLHK, (perannya) melakukan pemeriksaan dan pengendalian pencemaran udara di Jabodetabek,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KLHK Bambang Hendroyono saat pelaksanaan uji emisi di Plaza Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Kamis, 17 Agustus 2023.
Lantas, apa saja tugas Satgas Polusi Udara Jabodetabek?
Tugas Satgas Pengendalian Pencemaran Udara KLHK
Lewat siaran pers di situs KLHK pada Senin, 21 Agustus 2023, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara diterjunkan untuk mengawasi dan menindak sumber-sumber pencemaran tidak bergerak, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD), industri, limbah elektronik, dan pembakaran sampah terbuka (open burning), khususnya di kawasan Jabodetabek.
Apel perdana Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Jabodetabek telah dilaksanakan di Plaza Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, pada Kamis, 17 Agustus 2023. Selepas apel, petugas langsung bergerak ke beberapa titik, seperti Marunda, Cakung, Bekasi, Kelapa Gading, hingga perbatasan Karawang.
“Satgas Pengendalian Pencemaran Udara KLHK yang ditunjukan pada operasi hari ini ada lebih dari 100 pejabat pengawas dan pengendali dampak lingkungan,” ucap Ketua Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Rasio Rido Sani dalam apel tersebut.
Rasio menegaskan, apabila dalam pengawasan ditemukan pelanggaran, maka tim satgas akan menindak tegas, termasuk menghentikan operasional kegiatan yang mengakibatkan polusi udara.
“Kalau dalam pengawasan, para petugas melihat secara jelas adanya pencemaran udara, maka petugas secara langsung menindak di tempat atau melaporkan kepada ketua/pimpinan satgas guna mendapatkan dukungan penindakan,” tuturnya.
Selain sanksi di tempat, Satgas juga bisa mengambil langkah hukum lainnya, seperti hukuman administratif, selanjutnya gugatan perdata dan penegakan hukum pidana. Penegakan hukum mencakup Supervisi dan Pengawasan Pembangkit Energi Listrik (PLTU, PLTD, atau pembangkit independen). Selain itu juga menyasar ketaatan emisi kendaraan bermotor, stockpile batu bara, pembakaran terbuka, serta penerapan Sistem Informasi, Standar, dan Komunikasi Media.
Sejalan dengan hal itu, kata Rasio, KLHK juga mengambil langkah penanaman pohon dengan berkolaborasi dengan masyarakat dan operasi teknik modifikasi cuaca secara paralel. “Langkah-langkah tegas ini sebagai komitmen pemerintah yang juga merupakan instruksi Menteri LHK untuk memulihkan kualitas udara,” ucapnya.
Selanjutnya: Dasar hukum Satgas...