TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menyebut negara berpotensi mengalami kerugian Rp 1,5 hingga Rp 2,5 triliun akibat larangan impor barang dengan nilai di bawah US$ 100.
Aturan tersebut tengah direncanakan pemerintah melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau e-Commerce.
Permendag tersebut saat ini sedang diusulkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM untuk diubah dalam bentuk melarang importasi barang pemesanan sistem online e-commerce di bawah US$ 100. Larangan ini dibuat agar produk UMKM di Indonesia tidak tergilas barang impor murah dari luar.
"Pengangkutan barang lewat pesawat udara (crossborder) ini adalah pendapatan umum (revenue generator) bagi negara dari sisi pajak, maka apabila pelarangan ini dilakukan potensi pendapatan negara dari pajak triliunan per tahun akan hilang sekitar Rp 1,5 hingga Rp 2,5 triliun," ujar Boyamin dalam keterangannya, Ahad, 20 Agustus 2023.
Menurut Boyamin, tanpa proses resmi seperti crossborder barang akan melalui importasi yang sulit diawasi dan dikendalikan sehingga mendorong terjadinya penyelundupan. Padahal, kata Boyamin, sistem crossborder yang berbasis transportasi udara melibatkan ongkos logistik yang tinggi hingga US$ 10 per kilogram.
Biaya logistik crossborder yang mahal, kata Boyamin, menjadikan hanya barang spesifik yang dapat dijual di e-commerce Indonesia, sehingga para pebisnis toko online mengakalinya dengan importasi lewat laut agar harga barang dari luar negeri tetap murah. "Justru ini yang mematikan bisnis UMKM," kata Boyamin.
Boyamin mencontohkan pada saat pemerintah melakukan pembatasan 18 jenis barang yang boleh diimpor melalui crossborder pada tahun 2020 oleh Kementerian Koperasi. Salah satu dari 18 barang yang dilarang tersebut adalah busana muslim impor murah agar UMKM baju muslim dalam negeri tetap bertahan.
Namun, Boyamin menyebut faktanya di e-commerce lokal baju muslim murah hasil impor dijual sampai saat ini dan tidak dilarang. Harga jualnya pun jauh lebih murah dari harga crossborder.
Selanjutnya: "Artinya tanpa crossborder barang itu...."