Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MAKI Sebut Negara Berpotensi Rugi hingga Rp 2,5 Triliun Akibat Larangan Impor Barang di Bawah US$ 100

image-gnews
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Mei 2022. Boyamin diperiksa kapasitasnya sebagai Direktur PT Bumirejo, terkait pengembangan perkara pencucian uang dengan tersangka Bupati Banjarnegara (nonaktif), Budhi Sarwono, dalam korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2017-2018. TEMPO/Imam Sukamto
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Mei 2022. Boyamin diperiksa kapasitasnya sebagai Direktur PT Bumirejo, terkait pengembangan perkara pencucian uang dengan tersangka Bupati Banjarnegara (nonaktif), Budhi Sarwono, dalam korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2017-2018. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menyebut negara berpotensi mengalami kerugian Rp 1,5 hingga Rp 2,5 triliun akibat larangan impor barang dengan nilai di bawah US$ 100.

Aturan tersebut tengah direncanakan pemerintah melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau e-Commerce.

Permendag tersebut saat ini sedang diusulkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM untuk diubah dalam bentuk melarang importasi barang pemesanan sistem online e-commerce di bawah US$ 100. Larangan ini dibuat agar produk UMKM di Indonesia tidak tergilas barang impor murah dari luar. 

"Pengangkutan barang lewat pesawat udara (crossborder) ini adalah pendapatan umum (revenue generator) bagi negara dari sisi pajak, maka apabila pelarangan ini dilakukan potensi pendapatan negara dari pajak triliunan per tahun akan hilang sekitar Rp 1,5 hingga Rp 2,5 triliun," ujar Boyamin dalam keterangannya, Ahad, 20 Agustus 2023. 

Menurut Boyamin, tanpa proses resmi seperti crossborder barang akan melalui importasi yang sulit diawasi dan dikendalikan sehingga mendorong terjadinya penyelundupan. Padahal, kata Boyamin, sistem crossborder yang berbasis transportasi udara melibatkan ongkos logistik yang tinggi hingga US$ 10 per kilogram. 

Biaya logistik crossborder yang mahal, kata Boyamin, menjadikan hanya barang spesifik yang dapat dijual di e-commerce Indonesia, sehingga para pebisnis toko online mengakalinya dengan importasi lewat laut agar harga barang dari luar negeri tetap murah. "Justru ini yang mematikan bisnis UMKM," kata Boyamin. 

Boyamin mencontohkan pada saat pemerintah melakukan pembatasan 18 jenis barang yang boleh diimpor melalui crossborder pada tahun 2020 oleh Kementerian Koperasi. Salah satu dari 18 barang yang dilarang tersebut adalah busana muslim impor murah agar UMKM baju muslim dalam negeri tetap bertahan. 

Namun, Boyamin menyebut faktanya di e-commerce lokal baju muslim murah hasil impor dijual sampai saat ini dan tidak dilarang. Harga jualnya pun jauh lebih murah dari harga crossborder

Selanjutnya: "Artinya tanpa crossborder barang itu...."

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Larangan Transaksi Jual-Beli ke Tiktok, Bahlil: Mereka Harus Ikut Negara Dong

6 jam lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia memberikan keterangan pers usai rapat terbatas kabinet Presiden Joko Widodo soal proyek Rempang pada Senin, 25 September 2023, di Istan Merdeka, Jakarta. TEMPO/Daniel A. Fajri
Larangan Transaksi Jual-Beli ke Tiktok, Bahlil: Mereka Harus Ikut Negara Dong

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengakui belum berbicara dengan TikTok soal keputusan pemerintah melarang transaksi jual beli melalui social commerce, seperti TikTok Shop.


Pedagang Beringharjo Yogya Keluhkan Penurunan Omzet Kala Jualan Online Populer

7 jam lalu

Wisatawan mancanegara menyambangi Pasar Beringharjo Yogyakarta. (Dok. Istimewa)
Pedagang Beringharjo Yogya Keluhkan Penurunan Omzet Kala Jualan Online Populer

Kalangan pedagang kain batik di Pasar Beringharjo Kota Yogyakarta turut merasakan tren penurunan omzet selama tiga bulan terakhir di tengah maraknya fenomena jual beli online atau e-commerce.


Akui Punya Izin E-Commerce, Ini Bantahan TikTok Sebelum Dilarang Jokowi Berjualan

8 jam lalu

TikTok Shop. tiktok.com
Akui Punya Izin E-Commerce, Ini Bantahan TikTok Sebelum Dilarang Jokowi Berjualan

Platform media sosial TikTok akhirnya buka suara terkait berbagai tuduhan


PPKE Universitas Brawijaya Dukung Perlindungan UMKM dari Niaga Elektronik

13 jam lalu

Tulisan para pedagang yang dipajang di kios mereka di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa, 19 September 2023. Melalui tulisan-tulisan tersebut, para pedagang pakaian meminta pemerintah menutup sejumlah e-commerce yang dinilai membuat kios mereka sepi pembeli. TEMPO/Ami Heppy
PPKE Universitas Brawijaya Dukung Perlindungan UMKM dari Niaga Elektronik

Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi (PPKE) Universitas Brawijaya desak pemerintah segera membuat regulasi untuk melindungi UMKM dari niaga elektronik.


Istana Sepakati Aturan Social Commerce, TikTok Shop Dilarang Jual Beli Hanya Boleh Promosi

13 jam lalu

Ilustrasi TikTok Shop. Google Play
Istana Sepakati Aturan Social Commerce, TikTok Shop Dilarang Jual Beli Hanya Boleh Promosi

Pemerintah menyepakati revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020, menyusul kegaduhan TikTok Shop yang disebut merebut lahan usaha kecil. Dalam aturan baru, pemerintah mengatur social commerce.


KPPU Endus Dugaan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Industri Ekspedisi

13 jam lalu

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
KPPU Endus Dugaan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Industri Ekspedisi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku tengah memeriksa industri ekspedisi karena dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.


5 Keluhan Munculnya TikTok Shop, dari Predatory Pricing hingga 'Bunuh' UMKM

14 jam lalu

Ilustrasi Project S TikTok Shop. TEMPO/Tony Hartawan
5 Keluhan Munculnya TikTok Shop, dari Predatory Pricing hingga 'Bunuh' UMKM

TikTok Shop dianggap telah memukul pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM di Indonesia


Permudah Pembuatan Legalitas Usaha, UUCK Bantu Pengembangan UMKM

15 jam lalu

Permudah Pembuatan Legalitas Usaha, UUCK Bantu Pengembangan UMKM

Toko oleh-oleh mewajibkan UMKM yang menitipkan produk sudah memiliki legalitas.


Rasakan Manfaat Kemudahan Berusaha, UMKM Batam Jadi Mitra Shimano

15 jam lalu

Rasakan Manfaat Kemudahan Berusaha, UMKM Batam Jadi Mitra Shimano

Undang-Undang Cipta Kerja memudahkan UMKM bisa menjalin kerja sama dengan perusahaan besar.


Dugaan Kompetisi Tak Sehat, J&T Express Bantah Punya Kontrak Eksklusif dengan Shopee Indonesia

16 jam lalu

J&T Express. wikipedia.org
Dugaan Kompetisi Tak Sehat, J&T Express Bantah Punya Kontrak Eksklusif dengan Shopee Indonesia

Perusahaan ekspedisi PT Global Jet Express yang menaungi merek J&T Express membantah memiliki kontrak eksklusif dengan Shopee Indonesia.