TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penggunaan masker akan kembali diwajibkan di daerah Jakarta dan sekitarnya. Arahan penggunaan masker menyusul parahnya polusi udara di Jakarta.
"Jadi sekarang harus kita wajibkan masker lagi, kita sarankan," kata Luhut saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat pada Jumat, 18 Agustus 2023.
Terutama, kata dia, polisi sudah mulai menggunakan masker. Meski begitu, efektivitas masker terhadap polusi udara hanya sebesar 15 persen. Pemerintah, menurut Luhut, akan melakukan pengadaan masker dengan efektifitas 50 persen.
Luhut mencontohkan, PM 2,5 alias partikel udara berbahaya bisa menyebabkan berbagai penyakit, mulai dari jantung hingga kanker pernapasan.
Menurut Luhut, penyakit dari polusi udara tidak melihat latar belakang seseorang, seperti jabatan, agama, suku, maupun usia seseorang. Dia menilai, siapapun bisa terkena penyakit gara-gara polusi udara.
Siapapun bisa menjadi korban polusi udara