TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara atau BKN RI menanggapi perihal kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen pada 2024.
"BKN menyambut baik atas komitmen Presiden yang akan memberikan kenaikan gaji yang telah beberapa tahun sebelumnya belum ada kenaikan," kata Plt Karo Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji pada Tempo, Jumat, 18 Agustus 2023.
Dia berharap, kenaikan gaji PNS bisa memacu kinerja dan meningkatkan pelayanan kepada publik. Selain kenaikan gaji sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi), kata dia, layanan kepegawaian salah satunya dalam bentuk periode kenaikan pangkat juga telah dilakukan.
"Di mana sebelumnya satu tahun sebanyak dua kali periode, menjadi enam kali periode," tutur Iswinarto.
Dengan upaya-upaya tersebut, dia berharap diharapkan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) dapat meningkat, seiring motivasi dan kinerja yang tinggi untuk memberi pelayanan kepada masyarakat.
Sebelumnya diberitakan, Jokowi menyebutkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN 2024 telah mengusulkan kenaikan gaji pokok ASN, termasuk PNS. Untuk tingkat pusat dan daerah serta TNI dan Polri, gaji PNS naik 8 persen. Sedangkan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen.
"Ini diharapkan akan meningkatkan mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," kata dia dalam Sidang Paripurna DPR RI tentang RAPBN 2023 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Rabu, 16 Agustus 2023.
AMELIA RAHIMA SARI | RIANI SANUSI PUTRI
Pilihan editor: Gaji PNS Bakal Naik Tahun Depan, Segini Besarannya