TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menandatangani surat edaran No.17/2023 pada Rabu 16 Agustus 2023 mengenai penyesuaian sistem kerja ASN di DKI Jakarta, untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT ASEAN Tahun 2023 ke-43.
Menindaklanjuti arahan Presiden untuk mendukung kelancaran acara KTT ASEAN ke-43 yang akan diadakan di Jakarta, penyesuaian sistem akan dilakukan dengan mendorong pelaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH) pada 5-7 September 2023.
"Saya meminta PPK agar memastikan pegawai ASN bekerja sesuai dengan domisili tempat tinggal bagi yang melaksanakan tugas di rumah (WFH)," ujar Anas.
Surat edaran tersebut mengimbau agar Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berlokasi di wilayah DKI Jakarta untuk dapat melakukan penyesuaian sistem kerja pegawai ASN selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN mulai tanggal 28 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 7 September 2023.
Ketentuan persentase pembagian pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan baik WFH maupun WFO tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran tersebut.
“Persentase WFH paling banyak 50 persen dan presentasi WFO sama dengan atau lebih dari 50 persen untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan. Sementara itu untuk layanan pemerintahan yang berhubungan langsung dengan layanan masyarakat seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, logistik, penanganan bencana, dan lainnya diberlakukan WFO 100 persen.” sambung Anas.
Agar pelaksanaan penyesuaian sistem kerja tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, pada surat edaran tersebut terdapat empat hal yang perlu diperhatikan untuk seluruh instansi pemerintah.
Pertama yaitu melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.
Kedua, menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi.
Ketiga yaitu membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.
Keempat dan yang terakhir yaitu memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
LAYLA AISYAH
Pilihan Editor: KTT ASEAN 2023, 75 Persen ASN DKI Jakarta WFH pada 4-8 September