Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengertian Insentif, Jenis, dan Tujuannya

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Mengenal apa itu insentif, jenis, dan tujuannya. Sumber foto: Pexels
Mengenal apa itu insentif, jenis, dan tujuannya. Sumber foto: Pexels
Iklan

TEMPO.CO, JakartaInsentif adalah salah satu istilah yang sudah dikenal oleh masyarakat luas sebagai salah satu jenis penghasilan. 

Tetapi, banyak yang beranggapan bahwa insentif sama dengan gaji. Padahal, keduanya antara gaji dan insentif merupakan dua istilah yang memiliki arti dan tujuan yang berbeda.

Sebelum masuk ke dunia kerja, penting untuk memahami arti insentif dan tujuannya. Hal ini dikarenakan insentif memiliki banyak tujuan. 

Lantas, apa itu insentif dan apa tujuan perusahaan memberikan insentif kepada karyawan? Simak pembahasan berikut ini untuk mengetahui informasi lebih lanjut seputar insentif.

Pengertian Insentif

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), insentif adalah penghasilan yang didapatkan di samping gaji yang diterima oleh pegawai karena sudah melakukan suatu tugas.

Insentif juga menjadi salah satu bentuk kompensasi yang diberikan oleh perusahaan kepada tenaga sebagai tambahan dari gaji atas kerja keras dalam melakukan pekerjaan.

Dari penjelasan tersebut bisa diketahui bahwa insentif diberikan di luar gaji pokok dan sudah menjadi hak pekerja. 

Meskipun sama-sama berbentuk imbalan, pemberian gaji dan insentif harus dibedakan karena tujuannya berbeda. Gaji sudah menjadi hak pokok yang harus didapatkan oleh setiap pekerja.

Sementara itu, insentif adalah imbalan atau balas jasa yang diberikan oleh perusahaan sebagai bentuk apresiasi atau stimulus bagi karyawan yang berhasil meningkatkan performa dalam bekerja atau berhasil menjalankan tugas tertentu diluar tugas pokoknya. 

Dengan demikian, karyawan yang mendapatkan insentif akan lebih bersemangat dalam bekerja.

Jenis-jenis Insentif 

Berdasarkan wujudnya, insentif terbagi menjadi 3 jenis, yaitu insentif finansial, insentif non-finansial, dan insentif sosial yang akan dijelaskan berikut ini:

1. Insentif Finansial

Seperti namanya, insentif finansial adalah jenis insentif yang diberikan dalam bentuk imbalan berupa uang. 

Meskipun wujudnya berupa uang, namun insentif finansial tidak sama dengan gaji dan diberikan diluar gaji pokok karyawan. 

Pemberian insentif finansial juga dilihat berdasarkan keuntungan perusahaan dan pertimbangan lainnya seperti prestasi karyawan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, insentif ini diberikan melalui beberapa hal yang berkaitan dengan kesejahteraan karyawan mulai dari kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua.

2. Insentif Non-finansial

Berbeda dengan insentif finansial yang berbentuk uang, insentif non-finansial diberikan dalam bentuk selain uang. 

Pemberian insentif ini bisa berupa promosi jabatan, lingkungan kerja yang nyaman, dan hubungan yang baik dengan atasan. 

3. Insentif Sosial

Insentif tidak selalu berbentuk uang, tetapi manfaatnya tetap bisa dirasakan oleh karyawan. Selain insentif finansial dan non-finansial, terdapat jenis insentif yang jarang dirasakan secara langsung oleh karyawan. 

Contoh insentif ini yaitu terjalinnya hubungan yang lebih baik dengan rekan kerja, atasan, maupun klien.

Tujuan Pemberian Insentif 

Tujuan utama pemberian insentif adalah sebagai bentuk apresiasi atas pekerjaan yang telah dilakukan oleh karyawan. 

Insentif diberikan oleh perusahaan atas pertimbangan khusus yang tentunya akan berdampak positif juga bagi perusahaan. 

Manfaat yang paling bisa dirasakan setelah pemberian insentif adalah motivasi kerja karyawan yang semakin meningkat. 

Berikut ini adalah tujuan pemberian insentif oleh perusahaan kepada karyawan yang berprestasi.

  1. Meningkatkan produktivitas karyawan
  2. Mendorong dan membangkitkan stimulus kerja
  3. Meningkatkan motivasi dan semangat kerja karyawan 
  4. Meningkatkan komitmen dan prestasi kerja
  5. Membentuk perilaku positif pada karyawan
  6. Memberikan apresiasi kepada karyawan yang berprestasi
  7. Menurunkan angka pengunduran diri karyawan 

Perlu diingat bahwa insentif adalah bentuk imbalan yang berbeda dengan gaji karena tujuannya sebagai bentuk apresiasi kepada karyawan yang mampu bekerja dengan sangat baik. 

Pemberian insentif dilakukan dengan pertimbangan khusus sehingga perusahaan tidak sembarangan dalam memberikan insentif.

ANISA PRASETYA PUTRI KARTINI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Perpanjang Insentif PPN Perumahan, Pengamat: Dampaknya Tidak Signifikan

21 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Mensesneg Pratikno sebelum dimulainya rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 27 Agustus 2024. Rapat Terbatas terkait Penanganan Mpox dan Persiapan Penyelenggaraan Indonesia-Africa Forum (IAF) di Bali. TEMPO/Subekti.
Jokowi Perpanjang Insentif PPN Perumahan, Pengamat: Dampaknya Tidak Signifikan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi setuju perpanjangan insentif PPN perumahan. Pengamat menilai dampaknya tidak signifikan meningkatkan daya beli.


Jokowi Naikkan Insentif Pegawai KPU Sampai 50 Persen, Berikut Bunyi Pasal dan Besaran Insentifnya

27 hari lalu

Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, 11 Oktober 2019. TEMPO/Subekti
Jokowi Naikkan Insentif Pegawai KPU Sampai 50 Persen, Berikut Bunyi Pasal dan Besaran Insentifnya

Jokowi menaikkan insentif pegawai KPU yang dianggap sukses menyelenggarakan Pemilu 2024. Besaran insentif diatur dalam aturan hukum, begini bunyinya.


Terkini: Lion Air Group Sebar 50 Tiket Gratis Setiap Hari; Profil Suswono, Menteri Pertanian Era SBY yang Dampingi Ridwan Kamil

28 hari lalu

Ilustrasi Lion Air Group. Foto: @lionairgroup
Terkini: Lion Air Group Sebar 50 Tiket Gratis Setiap Hari; Profil Suswono, Menteri Pertanian Era SBY yang Dampingi Ridwan Kamil

Maskapai penerbangan Lion Air Group menebar promo dengan memberikan 50 tiket secara cuma-cuma alias gratis setiap harinya.


Tenaga Kerja Asing Diizinkan Kerja di IKN 10 Tahun, Pengamat: Harus Dibatasi, Terlalu Lama

29 hari lalu

Pekerja menyelesaikan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis 15 Februari 2024. Pembangunan PLTS tersebut untuk fase pertama sebesar 10 megawatt (MW) dari total kapasitas 50 MW yang akan menyuplai energi terbarukan untuk IKN dan akan beroperasi pada 29 Pebruari 2024. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Tenaga Kerja Asing Diizinkan Kerja di IKN 10 Tahun, Pengamat: Harus Dibatasi, Terlalu Lama

Perizinan pekerja asing bisa bekerja di IKN selama 10 tahun dinilai terlalu lama dan bisa merugikan tenaga kerja lokal.


RAPBN 2025, Jokowi Sebut Belanja Negara Tahun Depan Direncanakan sebesar Rp 3.613,1 Triliun

33 hari lalu

Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato terkait Laporan Kinerja Lembaga-lembaga Negara dan Pidato Kenegaraan dalam rangka HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR - DPD Tahun 2024 di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 16 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
RAPBN 2025, Jokowi Sebut Belanja Negara Tahun Depan Direncanakan sebesar Rp 3.613,1 Triliun

Presiden Jokowi mengatakan belanja negara tahun depan direncanakan sebesar Rp 3.613,1 triliun.


Pengamat: Janji Insentif Ratusan Juta ke ASN Bukti IKN Tak Menarik Dihuni

38 hari lalu

Potret fasilitas rumah dinas Aparatur Sipil Negara Pertahanan Keamanan atau ASN Hankam di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Senin, 6 Mei 2024. Presiden Jokowi sempat menargetkan perpindahan aparatur sipil negara (ASN) Pertanahanan dan Keamanan (Hankam) ke Ibu Kota Negara (IKN) dimulai pada Juli 2024. TEMPO/Riri Rahayu.
Pengamat: Janji Insentif Ratusan Juta ke ASN Bukti IKN Tak Menarik Dihuni

Direktur Next Policy Yusuf Wibisono menyebut penambanhan insentif bagi ASN yang bersedia pindah ke IKN menambah gemuk beban anggaran


Insentif Rp 100 Juta untuk ASN yang Pindah Ke IKN Nusantara Tambah Beban APBN

38 hari lalu

Pemerintah mengkaji beragam insentif untuk aparatur sipil negara yang bertugas di Ibu Kota Nusantara (IKN). Mengapa ASN perlu insentif Rp 100 juta untuk pindah ke IKN?
Insentif Rp 100 Juta untuk ASN yang Pindah Ke IKN Nusantara Tambah Beban APBN

Sejumlah pihak khawatir beban APBN bertambah berat setelah pemerintah memberikan beragam insentif untuk ASN yang bertugas di IKN Nusantara.


Usulan Insentif Rp 100 Juta untuk ASN yang Pindah ke IKN, Pengamat: Gak Usah Membohongi, Meninabobokan..

40 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Usulan Insentif Rp 100 Juta untuk ASN yang Pindah ke IKN, Pengamat: Gak Usah Membohongi, Meninabobokan..

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengkritisi usulan Kemenpan-RB terkait insentif Rp 100 juta untuk setiap ASN yang pindah ke IKN.


Kemenpan RB Usulkan Insentif Khusus Rp 100 Juta bagi PNS yang Mau Pindah ke IKN

43 hari lalu

Pekerja berjalan di kawasan Rusun ASN di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimatan Timur, Selasa, 30 Juli 2024. Rumah susun ASN tersebut nantinya akan menjadi hunian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Kemenpan RB Usulkan Insentif Khusus Rp 100 Juta bagi PNS yang Mau Pindah ke IKN

Kemenpan RB usulkan pemberian tukin atau insentif khusus sebesar Rp100 juta untuk pegawai setingkat Eselon I jika mau pindah ke IKN.


Prakerja Gelombang 71 Ditutup Hari Ini, Simak Cara Daftarnya

44 hari lalu

Prakerja Gelombang 71 Ditutup Hari Ini, Simak Cara Daftarnya

Pendaftaran Kartu Prakerja akan ditutup hari ini pukul 23.59 WIB.