TEMPO.CO, Jakarta - Pengkampanye Hutan dan Kebun Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia, Uli Arta Siagian, menilai sikap pemerintah menolak UU Anti Deforestasi Uni Eropa tidak tepat. Adapun penolakan ini disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan dengan alasan UU Anti Deforestasi berpotensi diskriminatif dan menghambat perdagangan.
"Sikap itu menunjukkan bahwa pemerintah tidak mau membenahi tata kelola (industri) kelapa sawit di Indonesia," kata Uli ketika dihubungi Tempo pada Minggu, 6 Agustus 2023.
Selain itu, Uli menilai penolakan pemerintah terhadap UU Anti Deforestasi kontradiktif dengan komitmen pemerintah menjaga hutan untuk mitigas perubahan iklim.
Menurut Uli, mengikuti UU Anti Deforestasi tidak serta-merta menunjukkan bahwa Indonesia tunduk pada Eropa. Sebab, UU Deforestasi justru bisa menjadi momentum bagi Indonesia untuk memperbaiki tata kelola perkebunan sawit. Setidaknya, kata dia, agar deforestasi dan praktik pelanggaran HAM, seperti perampasan tanah dan kriminalisasi masyarakat, di rantai pasok di industri sawit Indonesia tidak terjadi lagi.
"Anggap saja ini untuk rakyat dan lingkungan," ucap Uli.
Uli mengatakan, kebanyakan perusahaan sawit dilakukan melalui pembukaan lahan. Temuan 3,3 juta hektar sawit ilegal di kawasan hutan yang diungkap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu lalu, menurut dia, menjadi salah satu contohnya.
"Itu menunjukkan bahwa monitoring dan penegakan hukum di sektor sawit dan kehutanan Indonesia masih lemah. Praktik bisnis kita bermasalah dan harus diperbaiki," ucap Uli.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan UU Anti Deforestasi Uni Eropa menghambat perdagangan karena selama ini Indonesia mengekspor berbagai komoditas ke Uni Eropa. Mulai dari sawit, kopi, kayu, karet, hingga ternak sapi. Nilai ekspornya pun fantastis.
"Ekspor Indonesia ke Eropa tahun 2022 nilainya hampir US$ 7 juta. Ini meliputi hampir 8 juta petani kecil," tutur Zulhas, sapaannya, di Kantor Kementerian Perdagangan pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Soal potensi diskriminasi, Zulhas mengatakan UU Deforestasi membuat ketentuan atau kriteria-kriteria negara berisiko. Walhasil, jika Indonesia masuk kategori high risk atau berisiko tinggi, Indonesia bisa di-blacklist.
Dalam perlawanan dan penolakannya terhadap UU Anti Deforestasi Uni Eropa, Zulhas mengatakan pemerintah sudah mengambil berbagai langkah. Terutama melalui forum multilateral. "Kami aktif sampaikan kekhawatiran akan kebijakan Uni Eropa dan meminta klarifikasi atas aturan Anti Deforestasi," ujarnya.
Pilihan Editor: Guru Besar UI Sebut Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Cocok Melalui Pantai Utara