TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan segera merilis revisi Permendag Nomor 50 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Hal ini disampaikan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki.
"Kemarin saya sudah bicara dengan Pak Mendag (Menteri Perdagangan). Sebentar lagi, Permendag akan keluar," ujar Teten ketik ditemui media di French Market Emerald Bintaro pada Minggu, 6 Agustus 2023.
Baca juga:
Teten menuturkan perubahan aturan dalam beleid itu perlu dilakukan seiring perkembangan yang terjadi. Salah satunya, praktik jual-beli online yang bukan lagi sekadar e-commerce tapi sudah menjadi social commerce.
"Kami ingin melindungi usaha mikro kecil menengah (UMKM), melindungi e-commerce lokal," kata Teten.
Belum lama ini, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memang mengatakan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 masuk tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Dalam revisi tersebut, Zulhas mengatakan kementeriannya mengusulkan agar perlakukan pelaku usaha pelaku usaha di platform digital ini harus sama dengan pelaku UMKM dalam negeri. Misalnya dalam hal perizinan dan kewajiban membayar pajak.
Selain itu, Zulhas juga mengusulkan agar platform digital tidak berlaku sebagai produsen. "Misal, TikTok jualan baju merk TikTok," ujar Zulhas ketika ditemui di. "Kami juga usulkan yang dijual itu harus US$ 100 dolar, yang impor. Kalau 50 sen kan repot."
Pilihan Editor: Guru Besar UI Sebut Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Cocok Melalui Pantai Utara