Dari modus operasinya, carding bisa terjadi dalam produk perbankan mana pun jika si penipu sudah mendapatkan data informasi pribadi korban; tanpa terkecuali baik bank konvensional maupun digital.
Kejahatan ini bisa dilakukan secara individual maupun berkelompok, bahkan para pelaku cenderung aktif dalam komunitas dan berdiskusi terkait aktivitas mereka.
Teguh mengatakan biasanya pelaku melakukan carding untuk mendukung gaya hidup. Bahkan ada yang menyediakan jasa seperti pemesanan tiket pesawat dan hotel dengan potongan harga hingga 50 persen. “Hingga menjual data kartu kredit atau debit curian itu dengan harga murah,” kata Teguh.
Kasus tersebut juga pernah terjadi di Indonesia. Di mana baru-baru ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali menangkap pelaku kejahatan carding yang melakukan pencurian 1.293 data kartu kredit.
Di Amerika Serikat, praktik seperti ini juga pernah terjadi. Salah satunya oleh AlphaBay, sebuah marketplace yang beroperasi di dark web untuk menjual banyak barang dan jasa ilegal, seperti kartu kredit atau debit curian. Situs ini pun akhirnya ditutup dan disegel oleh penegak hukum pada 2017.
Cara memerangi kejahatan siber seperti carding