Di sisi lain, kata Arifin, program konversi listrik juga perlu dilakukan karena bisa menggerakkan roda perekonomian. Dia memprediksi transaksi dalam kegiatan konversi kendaraan listrik bisa mencapai Rp 900 hingga Rp 1.000 triliun. "Lalu ada kegiatan ekobomi lain, seperti pembangunan infrasturktur pengisiannya," kata dia.
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana mengatakan hingga 27 Juli 2023 pemohon konversi sepeda motor listrik tercatat sebanyak 4.578. Mayoritas berada di Pulau Jawa dengan presentase hingga 94 persen. Karena itu, kementeriannya juga melakukan pelatihan di Jawa, Purbalingga, hingga Bali, agar konversi tersebut bisa dieksekusi dengan cepat.
"Saat ini ada 8 bengkel konversi bersertifikat dengan kapasitas 35 ribu kendaraan motor per tahun. Untuk bisa menambah ini, kami lakukan pelatihan teknis, mentor dan mendorong bengkel sertifikat untuk menggandeng bengkel lainnya," ungkap Dadan.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah memberikan insentif konversi sepeda motor listrik senilai Rp 7 juta per unit. Adapun kriteria motor yang bisa diikutkan dalam program ini, antara lain memiliki kapasitas mesin 110 hingg 150 cc, kondisi laik jalan, kondisi fisik lengkap dengan persyaratan keselamatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, STNK yang masih berlaku, serta pajak kendaraan yang masih berjalan.
Sementara kriteria pemilik motornya, ada kesesuaian nama kepemilikan BPKB, STNK, dengan KTP pemilik. Selanjutnya, pemohon menandatangani surat persetujuan kesediaan bahwa motor yang dimiliki akan dikonversi.
Pilihan editor: Menteri ESDM Sebut Revisi Persyaratan Insentif Kendaraan Listrik Dibahas Besok Senin