TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, membeberkan sejumlah fasilitas yang bisa diterima eksportir yang menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri. Hal ini seiring berlakunya PP Nomor 36 Tahun 2023 yang mewajibkan eksportir menahan DHE sumber daya alam (SDA) selama minimal tiga bulan.
"Kami beri insentif perpajakan, pemberian status sebagai eksportir bereputasi baik, dan insentif lainnya yang bisa dikeluarkan di kementerian/lembaga lain," tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian pada Jumat, 28 Juli 2023.
Sebaliknya bagi eksportir yang tidak mengimplementasikan aturan DHE dalam PP Nomor 36 Tahun 2023, pemerintah bakal memberikan sanksi. Kebijakan penjatuhan sanksi ini diatur dalam Permenkeu Nomor
Nantinya, kata Sri Mulyani, akan diatur mekanisme pengenaan dan penerbitan sanksi menggunakan sistem yang terintegrasi untukmenyampaikan hasil pengawasan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Dirjen Bea Cukai.
"Bea Cukai akan menindaklanjuti informasi pelanggaran dan memberikan sanksi administrasi berupa penangguhan penanganan ekspor," tutur Sri Mulyani.
Adapun Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan PP Nomor 36 Tahun 2023 berlaku per 1 Agustus 2023. Aturan DHE ini mengikat DHE dari empat sektor SDA, yakni sektor perkebunan, pertambangan, kehutanan, dan perikanan.
Airlangga juga mengatakan PP 36 Tahun 2023 mendorong agar sumber pembiayaan dan pembangunan ekonomi bisa ada di dalam negeri. Selain itu untuk meningkatkan investasi sekaligus kualitas SDA. "Termasuk untuk menjaga stabilitas makro dan pasar keuangan domestik," ujar dia.
Pilihan Editor: Sri Mulyani Sebut Eksportir yang Tak Mau Simpan DHE di Dalam Negeri akan Dikenai Sanksi