Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sri Mulyani Beberkan Fasilitas bagi Eksportir yang Simpan Devisa Hasil Ekspor di Dalam Negeri, Apa Saja?

image-gnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berbicara dalam pertemuan menteri keuangan dan gubernur bank sentral G20 di Gujarat, India, Ahad, 16 Juli 2023 (Sumber: Instagram @smindrawati)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berbicara dalam pertemuan menteri keuangan dan gubernur bank sentral G20 di Gujarat, India, Ahad, 16 Juli 2023 (Sumber: Instagram @smindrawati)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, membeberkan sejumlah fasilitas yang bisa diterima eksportir yang menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri. Hal ini seiring berlakunya PP Nomor 36 Tahun 2023 yang mewajibkan eksportir menahan DHE sumber daya alam (SDA) selama minimal tiga  bulan.

"Kami beri insentif perpajakan, pemberian status sebagai eksportir bereputasi baik, dan insentif lainnya yang bisa dikeluarkan di kementerian/lembaga lain," tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian pada Jumat, 28 Juli 2023. 

Sebaliknya bagi eksportir yang tidak mengimplementasikan aturan DHE dalam PP Nomor 36 Tahun 2023, pemerintah bakal memberikan sanksi. Kebijakan penjatuhan sanksi ini diatur dalam Permenkeu Nomor

Nantinya, kata Sri Mulyani, akan diatur mekanisme pengenaan dan penerbitan sanksi menggunakan sistem yang terintegrasi untukmenyampaikan hasil pengawasan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Dirjen Bea Cukai. 

"Bea Cukai akan menindaklanjuti informasi pelanggaran dan memberikan sanksi administrasi berupa penangguhan penanganan ekspor," tutur Sri Mulyani.

Adapun Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan PP Nomor 36 Tahun 2023 berlaku per 1 Agustus 2023. Aturan DHE ini mengikat DHE dari empat sektor SDA, yakni sektor perkebunan, pertambangan, kehutanan, dan perikanan. 

Airlangga juga mengatakan PP 36 Tahun 2023 mendorong agar sumber pembiayaan dan pembangunan ekonomi bisa ada di dalam negeri. Selain itu untuk meningkatkan investasi sekaligus kualitas  SDA. "Termasuk untuk menjaga stabilitas makro dan pasar keuangan domestik," ujar dia.

Pilihan EditorSri Mulyani Sebut Eksportir yang Tak Mau Simpan DHE di Dalam Negeri akan Dikenai Sanksi

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemerintah Naikkan Target Penerimaan Bea Cukai 2024 jadi Rp 320 Triliun, Realistis?

1 hari lalu

Ilustrasi kapal pengangkut peti kemas ekspor dan impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Pemerintah Naikkan Target Penerimaan Bea Cukai 2024 jadi Rp 320 Triliun, Realistis?

Pemerintah menaikkan target penerimaan kepabeanan dan cukai pada tahun depan. Apakah target itu realistis mengingat penerimaan bea cukai per Agustus 2023 tengah menurun?


Hilirisasi Sebabkan Penerimaan Bea Cukai Turun, Ini Penjelasannya

1 hari lalu

Ilustrasi Bea dan Cukai. TEMPO/Tony Hartawan
Hilirisasi Sebabkan Penerimaan Bea Cukai Turun, Ini Penjelasannya

Penerimaan bea cukai per Agustus 2023 disebut mengalami penurunan karena hilirisasi. Ini penjelasannya.


Disebut Sebagai Jebakan China, Berapa Bunga Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung?

2 hari lalu

Kereta Cepat Jakarta Bandung di Stasiun Halim. TEMPO/Tony Hartawan
Disebut Sebagai Jebakan China, Berapa Bunga Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung?

Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dinilai melenceng dari perencanaan dan memberatkan Indonesia. Berapa bunga pinjaman dari Cina?


Kasus Bunuh Diri Nasabah Pinjol, Bank Indonesia: OJK Punya Aturan Sendiri

2 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
Kasus Bunuh Diri Nasabah Pinjol, Bank Indonesia: OJK Punya Aturan Sendiri

Hingga Jumat, 22 September 2023, perusahaan pinjol AdaKami bersama AFPI masih melakukan investigasi terkait dugaan nasabahnya bunuh diri.


Jaminan Utang Kereta Cepat Dianggap Jebakan Utang Cina, Juru Bicara Sri Mulyani: Pengkritik Kurang Piknik

2 hari lalu

Yustinus Prastowo. antaranews.com
Jaminan Utang Kereta Cepat Dianggap Jebakan Utang Cina, Juru Bicara Sri Mulyani: Pengkritik Kurang Piknik

Indonesia dianggap masuk jebakan utang Cina karena tekken jaminan utang Kereta Cepat Jakarta Bandung, Juru Bicara Sri Mulyani sebut pengkritik kurang


Terkini: Jokowi Berterima Kasih kepada Aguan yang Bangun Hotel di IKN, Pendaftaran Seleksi CPNS Dibuka Hati-hati Penipuan

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Mensesneg Pratikno (tengah), Menkeu Sri Muyani (kedua kiri), Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (kiri) dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono seusai pemasangan bilah pertama Garuda di Kantor Presiden, Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Jumat, 22 September 2023. Presiden Jokowi menyebut progres pembangunan Kantor Presiden sudah mencapai 38 persen. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Terkini: Jokowi Berterima Kasih kepada Aguan yang Bangun Hotel di IKN, Pendaftaran Seleksi CPNS Dibuka Hati-hati Penipuan

Presiden Jokowi melakukan peletakan batu pertama atau groundbreaking pembangunan Hotel Nusantara di IKN pada Kamis, 21 September 2023.


Sri Mulyani ke IKN: Tidur di Kemah, Mendengarkan Suara Jangkrik

2 hari lalu

Presiden Joko Widodo (keempat kanan) didampingi Menteri Investasi/Kepala BKPB Bahlil Lahadalia (kedua kanan), Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono (kanan) dan para pimpinan konsorsium pengusaha Indonesia meninjau alat berat dalam peletakan batu pertama Hotel Nusantara di Kawasan IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis 21 September 2023. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Sri Mulyani ke IKN: Tidur di Kemah, Mendengarkan Suara Jangkrik

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkunjung ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Dia tidur di kemah dan mendengarkan suara jangkrik saat malam.


Kinerja Keuangan Digital Kuat, Gubernur BI: Transaksi Uang Elektronik Agustus Capai Rp 38,51 T

2 hari lalu

Ilustrasi uang elektronik. Pexels/Karolina Grabowska
Kinerja Keuangan Digital Kuat, Gubernur BI: Transaksi Uang Elektronik Agustus Capai Rp 38,51 T

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo kinerja transaksi ekonomi dan keuangan digital tetap kuat didukung oleh sistem pembayaran yang aman, lancar, dan andal.


Rachmat Gobel soal APBN jadi Jaminan Utang Kereta Cepat: Tak Adil Bagi Rakyat

2 hari lalu

PT Kereta Cepat Indonesia China atau KCIC melalui Kontraktor Kereta Api Cepat Jakarta Bandung (KCJB) melakukan hot sliding test di jalur kereta pada Sabtu, 20 Mei 2023. Kredit: KCIC
Rachmat Gobel soal APBN jadi Jaminan Utang Kereta Cepat: Tak Adil Bagi Rakyat

Pemberian penjaminan pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung dinilai tak adil bagi rakyat.


BI Catat Kredit Perbankan Tumbuh 9,06 Persen Ditopang Jasa Dunia Usaha hingga Sosial

2 hari lalu

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (ketiga kanan) bersama (kiri) Deputi Senior Bank Indonesia Destry Damayanti, dan Deputi Bank Indonesia Doni P Joewono  saat memberikan keterangan pers tentang hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di Jakarta, Kamis (24/8/2023) Bank Indonesia (BI) kembali menahan suku bunga acuan atau BI-7 Days Repo Rate (BI7DRR) di level 5,75 persen, pada Rapat Dewan Gubernur (RDG) periode 23-24 Agustus 2023. Tempo/Tony Hartawan
BI Catat Kredit Perbankan Tumbuh 9,06 Persen Ditopang Jasa Dunia Usaha hingga Sosial

Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo melaporkan kredit atau pembiayaan perbankan terus meningkat pada seluruh sektor ekonomi.