TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas, menyebut revisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan harmonisasi final pada 1 Agustus 2023. Benarkah social commerce tidak boleh merangkap menjadi produsen?
Social commerce merupakan gabungan media sosial dan e-commerce, seperti Instagram Shop, Tiktok Shop, Facebook Store, dan sebagainya.
Zulkifli Hasan menuturkan Permendag 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) telah lama dibahas. Harmonisasi antar kementerian yang lama menjadi kendala beleid itu tak kunjung diundangkan.
"Nah, sekarang sudah selesai semua sudah berada di Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM), dijadwalkan tanggal 1 Agustus harmonisasi final," ujar Zulhas saat ditemui usai peluncuran bursa kripto di Jakarta pada Jumat, 28 Juli 2023.
Dia berharap, semoga proses itu cepat selesai. Isinya, kata dia, meminta marketplace platform digital harus sama dengan UMKM lainnya. Zulhas menjelaskan, izin dan pajak harus sama.
"Dua, mudah-mudahan disetujui oleh kementerian yang lain, platform digital itu tidak boleh sekaligus jadi produsen," beber Zulkifli Hasan. "Misalnya, Tiktok bikin sepatu merek Tiktok, itu nggak boleh."
Dia menyebut, jika ingin membuat sepatu silahkan tapi perusahaannya yang lain. Jadi, kata dia, tidak diborong semua oleh satu platform digital.
Ketiga, dia juga meminta Permendag untuk melindungi UMKM. Menurut Zulhas, barang yang dijual harus ada harga minimal. "Masa kecap aja satu harus impor? Yang bener aja! Sambel? UMKM kan bisa bikin sambel misalnya," tutur Zulhas.
Oleh sebab itu, dia mengusulkan barang impor yang dijual minimal sebesar US$ 100 atau sekitar Rp 1,5 juta. "Pokoknya harganya segitu usulan kami," ujar dia.
Pilihan Editor: Kemenkop UKM Sebut Permendag No 50 tentang Jual Beli Online Masih Tunggu Harmonisasi di Kemenkumham