TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menerbitkan aturan turunan PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Salah satunya melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 272 Tahun 2023.
"Kalau tadinya ada 1.285 pos tarif, sekarang kami tambah 260 pos tarif yang akan masuk dalam DHE," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jumat, 28 Juli 2023. Artinya, kini ada 1.545 pos tarif.
Ia merinci pada sektor pertambangan, pemerintah menetapkan 29 pos baru sehingga ada tambahan dari 180 pos menjadi 209 pos tarif. Kemudian pada sektor perkebunan, yang semula ada 500 pos tarfi ditambah 67 menjadi 567 pos tarif. Sedangkan pada sektor kehutanan yang ditambah 44 pos dari 219 pos menjadi 263 pos tarif. Terakhir, sektor perikanan yang semula ada 336 pos ditambah 120 menjadi 506 pos tarif.
Kendati demikian, lanjut Sri Mulyani, kebijakan baru dalam PP Nomor 36 Tahun 2023 yang mewajibkan eksportir menahan DHE di sistem keuangan dalam negeri minimal 3 bulan hanya berlaku bagi yang nilai ekspornya melebihi US$ 250 ribu per dokumen.
"Kalau eksportir tadi masuk dalam 1.545 pos tarif tapi tapi nilai ekspor di bawah US$ 250 ribu per dokumen, mereka tidak kena kewajiban DHE," tutur Sri Mulyani.
Pilihan Editor: Sederet Rencana Bansos 2023 untuk Rakyat Miskin dari Pemerintah, Ada Beras 30 Kilogram di Akhir Tahun