Selain itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri tentang Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon Sub Bidang Pembangkit Listrik.
Luhut mengatakan instrumen pelengkap lainnya, seperti Peta Jalan Penetapan Harga Karbon Sektoral, regulasi Pertukaran Karbon, regulasi Perdagangan Karbon Internasional, dan Inventarisasi Pengurangan Emisi GRK Online, secara bersamaan sedang dikembangkan.
Pemerintah Indonesia berencana untuk meluncurkan perdagangan karbon pada bulan September 2023, sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan penggunaan energi terbarukan dan mencapai emisi net-zero pada tahun 2060 atau lebih cepat.
Luhut menegaskan hanya entitas yang beroperasi di Indonesia yang diizinkan untuk berdagang di bursa. Skemanya, kata dia, akan mirip dengan perdagangan saham. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga akan mengawasi kegiatan di bursa karbon.
Menurut dia, mitigasi perubahan iklim Indonesia membutuhkan pengendalian emisi karbon, yang dapat didukung oleh perdagangan karbon dan perpajakan. Dia menilai program Kemitraan UK-PACT ini akan mempercepat penyusunan roadmap carbon pricing sektor pertanian, industri dan transportasi dengan standar internasional.
Penerapan Carbon Capture Storage menjadi strategi jangka pendek yang penting