TEMPO.CO, Pangkalpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi layanan jasa pandu dan tunda kapal di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Cabang Pangkalbalam.
Kepala Kejati Bangka Belitung Asep Maryono mengatakan tiga orang tersangka tersebut merupakan pejabat PT Pelindo dengan jabatan dua orang mantan Deputi General Manager dan satu orang dengan jabatan Supervisor.
"Inisialnya HK, HP dan YP. Semuanya dari Pelindo. Penetapan tersangka terkait dengan perkara yang kami tangani yakni dugaan tindak pidana korupsi pelayanan jasa pemanduan kapal di Pelabuhan Pangkalbalam tahun 2020 hingga 2022," ujar Asep kepada wartawan, Jumat, 21 Juli 2022.
Asep menuturkan hasil penghitungan sementara atas kerugian negara hingga saat ini telah mencapai Rp 4.555.021.928 atau bila dibulatkan sekitar Rp 4,6 miliar. Perhitungan itu dilakukan oleh auditor kejaksaan.
"Pelabuhan Pangkalbalam ditetapkan sebagai pelabuhan wajib pandu dan tunda. Ternyata selama dua tahun ini mereka tidak memungut tarif jasa itu. Kapal masuk, mereka biarkan begitu saja," ujar dia.
Menurut Asep, ketiga pejabat PT Pelindo tersebut juga diduga menerapkan perlakuan yang berbeda terhadap kapal yang masuk Pelabuhan Pangkalbalam.
"Sebagian kapal mereka pungut tarif layanan dan sebagian lagi mereka biarkan. Ada perbedaan perlakuan. Jelas di sini ada pihak yang diuntungkan. Dalam hal ini, perusahaan pemilik kapal. Apakah ketiga pejabat ini menerima keuntungan pribadi dari kapal yang tidak dipungut tarif layanan, nanti kita lihat fakta ke depan," ujar dia.
Asep menambahkan pihaknya juga telah memeriksa enam perusahaan pelayaran yang diduga tidak dikenakan pungutan jasa pemanduan kapal.
"Soal tersangka dari pihak swasta nanti kita lihat ke depan. Semua yang diduga terlibat sudah kita periksa. Sabar saja dulu," kata Asep. "Kami tahu soal keinginan wartawan dan masyarakat untuk mempercepat kasus ini. Tapi kami punya strategi sendiri. Biarlah ada asumsi macam-macam. Yang penting kami akan selesaikan."
Pilihan Editor: Alasan Luhut Sebut OTT KPK Kampungan