Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

3 Pejabat Pelindo Cabang Pangkalbalam jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Diprediksi Rp 4,6 miliar

image-gnews
Kajati Bangka Belitung Asep Maryono (kedua dari kiri) saat mengumumkan penetapan tersangka tiga pejabat PT Pelindo Cabang Pangkalbalam di Kantor Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Jumat, 21 Juli 2023. Tempo/Servio Maranda
Kajati Bangka Belitung Asep Maryono (kedua dari kiri) saat mengumumkan penetapan tersangka tiga pejabat PT Pelindo Cabang Pangkalbalam di Kantor Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Jumat, 21 Juli 2023. Tempo/Servio Maranda
Iklan

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi layanan jasa pandu dan tunda kapal di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Cabang Pangkalbalam.

Kepala Kejati Bangka Belitung Asep Maryono mengatakan tiga orang tersangka tersebut merupakan pejabat PT Pelindo dengan jabatan dua orang mantan Deputi General Manager dan satu orang dengan jabatan Supervisor.

"Inisialnya HK, HP dan YP. Semuanya dari Pelindo. Penetapan tersangka terkait dengan perkara yang kami tangani yakni dugaan tindak pidana korupsi pelayanan jasa pemanduan kapal di Pelabuhan Pangkalbalam tahun 2020 hingga 2022," ujar Asep kepada wartawan, Jumat, 21 Juli 2022.

Asep menuturkan hasil penghitungan sementara atas kerugian negara hingga saat ini telah mencapai Rp 4.555.021.928 atau bila dibulatkan sekitar Rp 4,6 miliar. Perhitungan itu dilakukan oleh auditor kejaksaan.

"Pelabuhan Pangkalbalam ditetapkan sebagai pelabuhan wajib pandu dan tunda. Ternyata selama dua tahun ini mereka tidak memungut tarif jasa itu. Kapal masuk, mereka biarkan begitu saja," ujar dia.

Menurut Asep, ketiga pejabat PT Pelindo tersebut juga diduga menerapkan perlakuan yang berbeda terhadap kapal yang masuk Pelabuhan Pangkalbalam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Sebagian kapal mereka pungut tarif layanan dan sebagian lagi mereka biarkan. Ada perbedaan perlakuan. Jelas di sini ada pihak yang diuntungkan. Dalam hal ini, perusahaan pemilik kapal. Apakah ketiga pejabat ini menerima keuntungan pribadi dari kapal yang tidak dipungut tarif layanan, nanti kita lihat fakta ke depan," ujar dia.

Asep menambahkan pihaknya juga telah memeriksa enam perusahaan pelayaran yang diduga tidak dikenakan pungutan jasa pemanduan kapal.

"Soal tersangka dari pihak swasta nanti kita lihat ke depan. Semua yang diduga terlibat sudah kita periksa. Sabar saja dulu," kata Asep. "Kami tahu soal keinginan wartawan dan masyarakat untuk mempercepat kasus ini. Tapi kami punya strategi sendiri. Biarlah ada asumsi macam-macam. Yang penting kami akan selesaikan."

Pilihan Editor: Alasan Luhut Sebut OTT KPK Kampungan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan Hakim PT DKI Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo

2 jam lalu

Terdakwa bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, 28 Juni 2024. Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Syahrul Yasin limpo, pidana penjara badan selama 12 tahun, denda Rp.500 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti Rp.44.269.777.204 miliar dan USD30 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Alasan Hakim PT DKI Perberat Hukuman Syahrul Yasin Limpo

Hukuman terhadap Syahrul Yasin Limpo bertambah menjadi 12 tahun penjara


KPK Periksa Direktur PT Rohijireh Mulia di Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba

3 jam lalu

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 3 September 2024. TEMPO/Defara
KPK Periksa Direktur PT Rohijireh Mulia di Kasus Korupsi Abdul Gani Kasuba

Pemeriksaan ini untuk mendalami dugaan pencucian uang yang dilakukan Abdul Gani Kasuba


KPK Tunggu Permohonan Peninjauan Kembali Mardani Maming

4 jam lalu

Tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di tanah Bumbu Mardani H Maming mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan  di gedung KPK, Jakarta, Kamis 28 Juli 2022. Mardani resmi ditahan setelah menyerahkan diri ke KPK pada siang harinya. Tempo/Imam Sukamto
KPK Tunggu Permohonan Peninjauan Kembali Mardani Maming

KPK menyatakan belum menerima pemohonan PK atas nama Mardani Maming yang diajukan pada 6 Juni 2024.


Eks Sekretaris Badan Karantina Kementan Akui Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan X-ray

18 jam lalu

Eks Sekretaris Badan Karantina Kementan (Barantan), Wisnu Haryana. Foto: X/@BarantinRI
Eks Sekretaris Badan Karantina Kementan Akui Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan X-ray

Eks Sekretaris Badan Karantina Kementan, Wisnu Haryana, diduga terlibat korupsi pengadaan X-Ray


Laporkan Dugaan Korupsi di Damkar Depok, Juru Padam Sandi Klaim Didukung 80 Rekannya

20 jam lalu

Sandi Butar Butar, Personel Pemadam Kebakaran dari Unit Pelaksana Teknis Cimanggis Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok saat ditemui di kantornya, Senin, 22 Juli 2024. Dia viral setelah video room tour-nya yang mengeluhkan fasilitas pemadam kebakaran untuk bertugas. Tempo/M. Faiz Zaki
Laporkan Dugaan Korupsi di Damkar Depok, Juru Padam Sandi Klaim Didukung 80 Rekannya

Personel Damkar Depok, Sandi Butar Butar, menyerahkan 60 dokumen saat melaporkan dugaan korupsi di instansinya ke Kejaksaan Negeri Depok


Gaji Besar Hakim Agung Tak Bisa Mencegah Korupsi

21 jam lalu

Gaji dan honorarium seorang hakim agung di Indonesia bisa mencapai Rp 1 miliar. Mengapa masih tersandung godaan korupsi ?
Gaji Besar Hakim Agung Tak Bisa Mencegah Korupsi

Gaji seorang hakim agung di Indonesia sebesar total Rp 77 juta per bulan, ditambah honorarium bisa mencapai Rp 1 miliar. Mengapa tersandung korupsi?


Ratusan Warga Desa Berjo Datangi Kejari Karanganyar, Desak Tersangka Korupsi BUMDes Segera Diadili

23 jam lalu

Sejumlah warga Desa Berjo meletakkan karangan bunga di depan kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah, Senin, 9 September 2024. Itu sebagai bentuk dukungan kepada Kejaksaan Negeri Karanganyar untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo, Kecamatan Ngargoyoso. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Ratusan Warga Desa Berjo Datangi Kejari Karanganyar, Desak Tersangka Korupsi BUMDes Segera Diadili

Ratusan warga Desa Berjo membawa puluhan karangan bunga sebagai dukungan ke kejaksaan untuk mengusut korupsi BUMDes sebesar Rp 5,7 miliar.


Eks Dewan Pengawas BUMDes di Karanganyar Korupsi Tiket Masuk dan Parkir Obyek Wisata Rp 5,7 Miliar

1 hari lalu

Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Robert Jimmy Lambila (tiga dari kiri) bersama tim menunjukkan sejumlah bukti dalam kasus dugaan korupsi BUMDes Berjo, dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah, Minggu, 8 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHI
Eks Dewan Pengawas BUMDes di Karanganyar Korupsi Tiket Masuk dan Parkir Obyek Wisata Rp 5,7 Miliar

Sebagai dewan pengawas BUMDes, tersangka memindahkan dana sebesar Rp 1,5 miliar ke rekening orang lain, tapi ATM dibawa oleh tersangka.


Beda Sikap KPK dan Kejagung soal Proses Hukum terhadap Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

4 hari lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Beda Sikap KPK dan Kejagung soal Proses Hukum terhadap Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

KPK mengatakan akan segera mengirim surat kepada KPU mengenai calon kepala daerah yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi.


Di Indonesia Terima Gratifikasi Bisa Dipenjara 20 Tahun, Bagaimana dengan Negara Lain?

5 hari lalu

Ilustrasi Suap. shutterstock.com
Di Indonesia Terima Gratifikasi Bisa Dipenjara 20 Tahun, Bagaimana dengan Negara Lain?

Berikut hukuman bagi pelaku yang terbukti menerima gratifikasi di berbagai negara di belahan dunia.