Sebelumnya diberitakan, OJK bersama KLHK menyepakati perluasan kerja sama di bidang keuangan berkelanjutan mengenai penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon, Khususnya melalui perdagangan bursa karbon di Indonesia.
Hal itu sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau dikenal UU PPSK. Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar di Jakarta pada Selasa, 18 Juli 2023.
Penandatanganan tersebut menjadi landasan hukum pertukaran dan pemakaian data perdagangan karbon melalui SRN-PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim). Dengan begitu, bisa dilakukan sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku.
Dalam MoU tersebut, OJK dan KLHK menyepakati lima poin kerja sama yaitu:
1. Harmonisasi antara kebijakan di Sektor Jasa Keuangan dengan kebijakan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
2. Peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Sektor Jasa Keuangan;
3. Penyediaan, pertukaran, pemanfaatan data dan/atau informasi untuk mendukung tugas dan fungsi OJK dan KLHK;
4. Penelitian dan/atau survei dalam rangka penyusunan kebijakan dan pengembangan di bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Sektor Jasa Keuangan di bidang keuangan berkelanjutan terkait penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon;
5. Penyediaan Tenaga Ahli/Narasumber di Lingkungan Hidup Dan Kehutanan dan Sektor Jasa Keuangan.
Pada saat ini Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon telah dikonsultasikan OJK dengan Komisi XI DPR RI. OJK berharap, regulasi tersebut bisa diundangkan dalam waktu dekat sebagai bagian proses launching Bursa Karbon di Indonesia.
AMELIA RAHIMA SARI | AMY HEPPY
Pilihan editor: OJK Sebut Industri Jasa Keuangan di Solo Raya Hingga Mei 2023 Tumbuh Positif