TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah meneken nota kesepahaman atau MoU mengenai bursa karbon. Ekonom dari Center of Economic and Law Studies alias Celios Bhima Yudhistira memberikan catatan.
Bhima, sapaan akrabnya, mengatakan OJK sering menyebut potensi karbon di Indonesia mencapai ribuan triliun. Namun, ada beberapa hutan seperti mangrove atau gambung yang sudah masuk di program lain selain bursa karbon, seperti REDD+ (Reducing Emission from Deforestation and Forest Degradation Plus Conservation).
"Nah, itu juga penting dilakukan cross check sehingga tidak terjadi double entry atau double counting, ada pencatatan yang ganda," ujar Bhima pada Tempo, Kamis, 20 Juli 2023.
Dengan begitu, dia menilai aset yang bisa dijadikan kredit karbon bisa dihitung. Hal itulah yang membuat integrasi OJK dan KLHK menjadi penting.
"Nah menghindari itu, harus ada juga KLHK, OJK, bahkan dengan kementerian teknis lainnya," tuturnya.
Bhima juga mengapresiasi MoU antara KLHK dan OJK. Sebab dengan adanya sinkronisasi KLHK dengan OJK, terutama di registri nasional, harapannya ada standarisasi terkait penghitungan emisi karbon dan kredit karbon yang nanti akan ditawarkan dalam pasar karbon.
Landasan hukum pertukaran dan pemakaian data perdagangan karbon