“Salah satu keuntungan bagi pengusaha yang parkir uang di luar negeri adalah bisa mendapatkan kredit dari bank luar negeri. Kalaupun menghambat investasi di Indonesia, tidak signifikan,” ujarnya.
Meski demikian, Fahmy mengungkapkan profitabilitas eksportir tidak akan menurun dengan adanya aturan devisa hasil ekspor yang baru ini. Pasalnya, margin ekspor akan lebih besar daripada opportunity loss jika menempatkan devisa di Indonesia. “Hanya sedikit mengurangi margin pengusaha,” katanya.
Ia pun menekankan bahwa aturan devisa hasil ekspor yang baru ini memang dibutuhkan untuk ‘memaksa’ para pengusaha memarkir devisa di dalam negeri. Hal ini tentunya akan berkontribusi terhadap ekonomi Indonesia.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2023.
Pilihan Editor: Jelang Pemilu 2024, Kadin: Tokoh Politik Jangan Bikin Gaduh agar Ekonomi Tetap Tumbuh