Menteri Teten dorong Kemendag revisi Permendag
Oleh sebab itu, demi melindungi UMKM dalam negeri, Kementerian Koperasi dan UKM mendorong Kementerian Perdagangan untuk merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Hal ini dilakukan agar produk asing di e-commerce bisa dikontrol.
"Di Permendag itu masih mengatur e-commerce, sementera perkembangannya skerang sudah ada media sosial e-commerce, game commerce. Nah itu yang belum diatur," ujar Teten.
Teten berharap revisi Permendag ini dapat membuat bisnis UMKM tidak terganggu oleh kecurigaan hadirnya Project S TikTok Shop. Teten berharap adanya pembatasan terhadap produk impor yang masuk ke pasar digital Indonesia.
Ditambah lagi, banyak produk asing yang dijual di TikTok Shop dan platform e-commerce lainnya sudah diproduksi oleh industri dalam negeri, sehingga tidak perlu lagi mengimpor produk tersebut.
“Untuk menghadirkan keadilan bagi UMKM di pasar e-commerce, Kemendag perlu segera merevisinya. Aturan ini nampaknya macet di Kementerian Perdagangan," kata Teten.
AMY HEPPY | ANDIKA DWI
Pilihan Editor: Kepala Bappebti Sebut Bursa Kripto Siap Diluncurkan, Diprediksi Bisa Datangkan Investor Baru