TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Kamis, 13 Juli 2023 dimulai dari ulah penumpang Batik Air yang membuat pesawat kembali ke Bandara Soekarno-Hatta setelah 30 menit mengudara dan tunjangan kinerja Sekretaris Otorita IKN yang mencapai Rp 98 juta.
Berikutnya ada berita tentang kelanjutan proyek Blok Masela dan hasil sidang PKPU Sriwijaya Air. Lalu ada cerita bos PT KAI soal pendaftaran naik LRT Jabodebek dan pengambilalihan dua ruas tol Trans Sumatera oleh INA dengan dana Rp 20,5 triliun.
Kelima berita itu terpantau paling banyak diakses oleh para pembaca kanal Ekonomi dan Bisnis Tempo.co. Berikut ringkasan enam berita trending tersebut.
1. Penumpang Berulah, Pesawat Batik Air Kembali ke Bandara Soekarno-Hatta setelah 30 Menit Terbang
Pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID-6242 rute Jakarta ke Gorontalo terpaksa kembali ke bandara asal (return to base) setelah 30 menit lepas landas dari bandara Soekarno-Hatta.
Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan
pilot memutuskan untuk kembali ke bandar udara asal (return to base) karena ada salah satu tamu laki-laki berinisial MS, 25 tahun, yang duduk di kursi nomor 24C melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan penerbangan. "Seperti berperilaku tidak tenang dan merusak lapisan mika penutup jendela," ujar Danang dalam keterangan tertulis Kamis 12 Juli 2023.
Penerbangan ID-6242 berangkat Rabu 12 Juli 2023, pukul 03.55 WIB dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) dan dijadwalkan tiba di Bandar Udara Djalaluddin pukul 08.00 WITA. Penerbangan ini dioperasikan pesawat Airbus 320-200 beregistrasi PK-BKK, membawa 6 kru pesawat dan 126 tamu (penumpang).
Simak lebih jauh tentang pesawat Batik Air di sini.
2. Jokowi Tandatangani Perpres Terbaru, Sekretaris Otorita IKN Dapat Tunjangan Kinerja Rp 98 Juta
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/Kepala Biro Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Perpres ini ditandatangani oleh Kepala Negara pada 12 Juli 2023 dan berlaku sejak diundangkan pada tanggal yang sama.
Dalam Pasal 1 Perpres Nomor 44 Tahun 2023 itu disebutkan bahwa Sekretaris, Deputi, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan, dan Direktur/ Kepala Biro Otorita IKN diberikan hak keuangan setiap bulan dan fasilitas lainnya.
Kemudian dalam Pasal 2 ayat 1 dijelaskan, hak keuangan yang dimaksud tersebut terdiri atas gaji pokok serta tunjangan melekat yang berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan/beras, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Simak lebih jauh tentang IKN di sini.