TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengusulkan agar hanya produk luar negeri dengan harga minimal US$ 100 yang boleh masuk Indonesia melalui social commerce atau perdagangan elektronik media sosial seperti TikTok Shop. Menurutnya, hal itu penting untuk melindungi usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal.
"Kalau harga di bawah itu kan sudah banyak di dalam negeri. Jadi, produk luar yang masuk memang produk yang kita nggak bisa bikin," kata Teten ketika ditemui di Le Meridien Jakarta, Senin, 10 Juli 2023.
Teten juga mendorong Kementerian Perdagangan merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Pasalnya, dalam beleid tersebut, social commerce belum diatur. Padahal, perkembangan teknologi digital sudah tidak lagi terbatas pada e-commerce. Dia berujar, ada kombinasi e-commerce dengan media sosial yang membuat kebiasaan baru dalam berbelanja.
"Ya, UMKM kita nggak bisa bersaing dengan produk yang memang didesain dengan info market yang sangat kuat. Bukan lagi soal tren, tapi behaviour," tutur Teten. "Pemerintah wajib melindungi itu."
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan,Isy Karim, mengklaim produk yang dijual di TikTok Shop merupakan barang dalam negeri. "TikTok itu sampai saat ini tidak cross border," kata Isy saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat pada Kamis, 6 Juli 2023.
Namun, kementeriannya bakal merevisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Bukan hanya merevisi aturan pembuatan izin, tetapi pengendalian terhadap barang-barang impor, bahan pokok, dan barang-barang konsumsi
Proses revisi tersebut masih berlangsung. Namun, Isy enggan menjelaskan lebih rinci soal perubahannya. Dia hanya memastikan nantinya akan ada pembatasan nilai transaksi perdagangan lewat niaga elektronik.
RIRI RAHAYU | RIANI SANUSI PUTRI
Pilihan Editor: KPK Minta Kemenkeu Evaluasi Pengawasan Internal Buntut Kasus Rafael Alun, Ini Komentar Stafsus Sri Mulyani