Proses revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 ini, tuturnya, masih berlangsung. Isy enggan menjelaskan lebih rinci soal perubahan dalam beleid tersebut. Tetapi ia memastikan nantinya akan ada pembatasan nilai transaksi perdagangan lewat niaga elektronik.
Soal berapa besarannya, Isy mengatakan masih dalam pembahasan bersama kementerian dan lembaga terkait. Sementara itu, Kementerian Perdagangan saat ini akan terus melakukan pemantauan pada platform tersebut dan meminta TikTok membuat kantor perwakilan di Jakarta.
Adapun, Teten Masduki mendesak Kementerian Perdagangan untuk merevisi Permendag agar bisnis UMKM tidak terganggu oleh kecurigaan hadirnya Project S TikTok Shop. “Untuk menghadirkan keadilan bagi UMKM di pasar e-commerce, Kemendag perlu segera merevisinya. Aturan ini nampaknya macet di Kementerian Perdagangan," kata Teten di Jakarta, Rabu, 5 Juli 2023.
Teten juga berharap ada pembatasan produk-produk impor masuk ke pasar digital Tanah Air. Terlebih, produk asing yang dijajakan di TikTok Shop dan e-commerce lain juga sudah banyak diproduksi oleh industri dalam negeri, sehingga Indonesia tak perlu lagi mengimpor produk tersebut.
RIANI SANUSI PUTRI | ANTARA
Pilihan Editor: Pegiat Lingkungan Market Forces Sebut Ada 5 Bank Danai Proyek Smelter dan PLTU Adaro