Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KLHK Tetapkan Tersangka Ekspor Ilegal Arang Bakau

image-gnews
Ketua DPR RI bersama Direktur Gakkum KLHK saat menyegel penimbunan mangrove di Batam, Kamis, 6 Juli 2023. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Ketua DPR RI bersama Direktur Gakkum KLHK saat menyegel penimbunan mangrove di Batam, Kamis, 6 Juli 2023. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Iklan

TEMPO.CO, BatamDirektur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani, mengatakan sudah menetapkan satu orang tersangka pengusaha arang bakau di Batam.

"Sudah ada tersangka, dalam waktu dekat akan kita rilis," kata Ridho usai mendampingi inspeksi tambak udang ilegal di Kota Batam pada Rabu, 5 Juli lalu.

Tersangka dalam kasus ini merupakan pemilik perusahaan eksportir arang bakau yang berada di Barelang, Kota Batam. Ridho belum dapat menyebutkan nama tersangka tersebut. "Saya belum bisa merilisnya sekarang, tunggu rilisnya nanti di Batam, pelaku sudah ditahan disini," kata Ridho.

Saat ini, kata Ridho, KLHK sedang melakukan evaluasi terhadap kegiatan usaha arang bakau yang terjadi di Batam. "Yang penting, tindakan ilegal harus dihentikan," kata Ridho.

Arang Bakau Diekspor Hingga ke Arab Saudi

Sebelumnya, rombongan DPR RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, BRGM, dan instansi terkait lainnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan ekspor arang bakau di Batam, Kepulauan Riau, pada 25 Januari lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setidaknya ada tiga tempat penyimpanan arang bakau yang diduga ilegal yang telah disegel. Arang bakau ini akan diekspor ke Jepang, Taiwan, Singapura, Hongkong, dan Arab Saudi. Setiap bulannya, setidaknya satu perusahaan ekspor dapat mengirim hingga 30 kontainer arang bakau yang sudah jadi atau setara dengan 24 ribu karung melalui pelabuhan resmi.

Pengusaha membeli batang mangrove ini seharga Rp 5000 per kilogram kepada penebang. Kayu bakau ini berasal dari beberapa daerah, mulai dari Meranti, Tanjung Balai Karimun, dan juga dari Batam.

Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa perusahaan ekspor ini berada di kawasan hutan produksi konversi yang tidak memiliki izin sama sekali. Mereka melanggar setidaknya Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Kehutanan.

Hendrik Hermawan, pendiri NGO lingkungan Akar Bhumi Indonesia, mengatakan bahwa pemerintah daerah seperti kecolongan dalam kasus ini karena penampungan arang bakau yang diekspor ini sudah beroperasi puluhan tahun.

Pilihan Editor: LRT Jabodebek akan Diresmikan Jokowi, Ini Sederet Faktanya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KLHK Tagih Peta Jalan Pengurangan Sampah Plastik Ratusan Produsen

11 jam lalu

Perajin menunjukan produk kerajinan daur ulang sampah plastik di Bank Sampah Persatuan, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat, 26 Januari 2024. Kerajinan dari olahan sampah plastik memiliki nilai jual mulai dari Rp 30 ribu hingga Rp 130 ribu per produknya. Dok. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KLHK Tagih Peta Jalan Pengurangan Sampah Plastik Ratusan Produsen

Siapa saja produsen sampah plastik yang dimaksud KLHK dan kenapa mereka ditagih peta jalan pengurangan sampah?


KLHK Beri Apresiasi 20 Produsen yang Melaksanakan Peta Jalan Pengurangan Sampah

1 hari lalu

Apresiasi pelaksanaan peta jalan pengurangan sampah oleh produsen periode 2024 di Jakarta, Senin, 7 Oktober 2024. Tempo/Irsyan
KLHK Beri Apresiasi 20 Produsen yang Melaksanakan Peta Jalan Pengurangan Sampah

Sebanyak 52 produsen telah menyusun dan melaksanakan peta jalan pengurangan sampah.


Kata Walhi tentang Pemutihan Sawit Kawasan Hutan yang Diduga Sebabkan Kejagung Geledah KLHK

2 hari lalu

Manajer Kampanye Hutan dan Kebun, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Uli Arga Siagian, saat diwawancara di Kantor Eksekutif Nasional Walhi di Jakarta, pada Selasa 23 Januari 2024. (Alif Ilham Fajriadi)
Kata Walhi tentang Pemutihan Sawit Kawasan Hutan yang Diduga Sebabkan Kejagung Geledah KLHK

Menurut Walhi, kurun waktu 2016-2024 terdapat dua kebijakan yang dikeluarkan terkait dengan pemutihan sawit dalam kawasan hutan.


Ekspor Batik Turun 8,39 Persen

3 hari lalu

Pekerja tengah menyelesaikan pembuatan batik khas Betawi di Sanggar Batik Betawi kawasan Cilandak, Jakarta, Senin, 2 Oktober 2023. Kain batik karya sanggar ini dijual dengan harga Rp 150 ribu sampai Rp 1,5 juta. Tempo/Tony Hartawan
Ekspor Batik Turun 8,39 Persen

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat, ekspor batik pada kuartal II-2024 anjlok sebesar 8,39 persen.


Terkini: Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Aturan tentang Jaminan Ojol Diminta Segera Disahkan?

3 hari lalu

Aplikasi Temu. Tempo/Fardi Bestari
Terkini: Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Aturan tentang Jaminan Ojol Diminta Segera Disahkan?

Aplikasi Temu telah tiga kali berusaha mendaftarkan merek di Indonesia. Bahkan pada 22 Juli 2024, aplikasi Temu sempat mengajukan pendaftaran ulang.


Profil PT Gajamina Sakti Nusantara, Perusahaan Yusril Ihza yang Ikut Menambang Pasir Laut

3 hari lalu

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock
Profil PT Gajamina Sakti Nusantara, Perusahaan Yusril Ihza yang Ikut Menambang Pasir Laut

KKP menyatakan ada 66 perusahaan sedang antri mengurus perizinan pengelolaan pasir laut. Salah satu perusahaan itu milik Yusril Ihza Mahendra, PT Gajamina Sakti Nusantara.


Fakta-fakta Penggeledahan Kantor KLHK, 4 Boks dan 2 Kardus Diamankan

3 hari lalu

Petugas Jampidsus memindahkan box  bertuliskan Biro Hukum 1 saat penggeledehan Kantor KLHK oleh Jampidsus Kejagung, Kantor KLHK, Bendungan Hilir, Jakarta, Kamis, 3 Oktober 2024. Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) digeledah Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung).  TEMPO/Ilham Balindra
Fakta-fakta Penggeledahan Kantor KLHK, 4 Boks dan 2 Kardus Diamankan

Tim penyidik Jampidsus Kejagung menggeledah Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis, 3 Oktober 2024.


Empat Boks Barang Bukti Penggeledahan Diangkut Kejagung dari Kantor KLHK

4 hari lalu

Suasana penggeledahan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan oleh Kejaksaan Agung masih berlangsung, Kamis malam pukul 20.00, 3 September 2024. (Tempo/Leni)
Empat Boks Barang Bukti Penggeledahan Diangkut Kejagung dari Kantor KLHK

Penggeledahan di Kantor KLHK sudah berlangsung sejak Kamis pagi sekitar pukul 09.00 WIB.


Penyidik Kejagung Geledah KLHK, Penampakan Boks Dokumen Bertuliskan Dirjen Gakkum

4 hari lalu

Suasana penggeledahan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan oleh Kejaksaan Agung masih berlangsung, Kamis malam pukul 20.00, 3 September 2024. (Tempo/Leni)
Penyidik Kejagung Geledah KLHK, Penampakan Boks Dokumen Bertuliskan Dirjen Gakkum

Penyidik Jampidsus Kejagung masih melakukan penggeledahan di Kantor KLHK hingga Kamis malam. Sejumlah boks berisi dokumen diturunkan dari lantai atas.


Geledah KLHK, Penyidik Kejagung Bawa Sejumlah Boks Berisi Tumpukan Dokumen

4 hari lalu

Suasana penggeledahan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan oleh Kejaksaan Agung masih berlangsung, Kamis malam pukul 20.00, 3 September 2024. (Tempo/Leni)
Geledah KLHK, Penyidik Kejagung Bawa Sejumlah Boks Berisi Tumpukan Dokumen

Tim penyidik dari Jampidsus Kejagung menggeledah kantor KLHK terkait dengan dugaan korupsi tata kelola perkebunan sawit.