TEMPO.CO, Jakarta - Usaha kuliner Mie Gacoan kini telah mengantongi sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian, Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI). Bagaimana cara mendapatkan sertifikat halal?
Sempat menjadi polemik dengan status sertifikat halal, kini usaha kuliner Mie Gacoan telah resmi mengantongi sertifikat halal dari MUI. Sertifikat tersebut dirilis pada 22 Juni silam itu berlaku untuk seluruh gerai yang ada ataupun central production.
Sertifikat halal adalah dokumen resmi yang dikeluarkan MUI untuk menyatakan jika suatu produk telah memenuhi syariat Islam, baik dari bahan baku maupun proses produksinya. Dengan adanya sertifikat ini, suatu produk dapat dinyatakan aman untuk dikonsumsi dan terbebas dari bahan haram.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan sertifikat halal? Serta berapa biaya yang harus dikeluarkan?
Syarat-syarat Membuat Sertifikat Halal
Mengutip bfi.co.id, untuk mendapatkan sertifikat halal, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan berikut ini:
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
Apabila Anda tidak memiliki NIB, Anda dapat menggunakan dokumen lainnya seperti NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV, dan perizinan lainnya yang menyatakan secara sah jika Anda memiliki izin usaha.
2. Fotokopi KTP
3. Daftar Riwayat Hidup
4. Salinan Sertifikat Penyelia Halal dan Salinan Keputusan Penyelia Halal
5. Nama dan Jenis Produk
6. Daftar Produk dan Bahan yang Digunakan
7. Proses Pengelolaan Produk
8. Dokumen Sistem Jaminan Halal
Cara Membuat Sertifikat Halal
1. Pelaku usaha melakukan permohonan sertifikasi halal. Untuk pendaftarannya bisa mengakses https://ptsp.halal.go.id.
2. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) nantinya akan mengecek kelengkapan dokumen dan menetapkan lembaga pemeriksa halal.
3. BPJPH akan menginformasikan tagihan bayar ke pelaku usaha. Pastikan pembayaran dilakukan sesuai waktu yang telah ditentukan agar permohonan Anda tidak ditolak secara sepihak.
4. Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH) kemudian akan memeriksa dan menguji kehalalan produk selama 15 hari kerja.
5. Setelah itu MUI menetapkan kehalalan produk melalui Sidang Fatwa Halal dan hasil yang ada akan diinformasikan melalui aplikasi SiHalal.
6. Nantinya BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal. Pemohon dapat mendownload sertifikat halal yang sudah diterbitkan oleh BPJPH melalui aplikasi SiHalal.
Dikutip dari ppid.semarangkota.go.id, proses sertifikasi halal memakan waktu selama 21 hari kerja.
Tarif Layanan Permohonan Sertifikasi Halal
Melansir Kemenag.go.id, tarif layanan BLU BPJPH terdiri atas dua jenis, yaitu tarif layanan utama dan tarif layanan penunjang. Adapun rincian biaya pembuatan sertifikat halal sebagai berikut:
1. Pembuatan Sertifikat Halal
- Usaha Mikro dan Kecil: Rp 300.000 (Tiga Ratus Ribu)
- Usaha Menengah: Rp 5.000.000 (Lima Juta)
- Usaha Besar atau berasal dari luar negeri: Rp 12.500.000 (Dua Belas Juta Lima Ratus Ribu)
2. Perpanjangan Sertifikat Halal
- Usaha Mikro dan Kecil: Rp 200.000 (Dua Ratus Ribu)
- Usaha Menengah: Rp 2.400.000 (Dua Juta Empat Ratus Ribu)
- Usaha Besar atau berasal dari luar negeri: Rp 5.000.000 (Lima Juta)
3. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri
- Rp 800.000 (Delapan Ratus Ribu)
Pilihan Editor: Sertifikat Halal MUI Itu Harusnya Gratis, Tapi...