TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan melakukan upaya pengawasan terhadap wajib pajak grup dan high wealth individual (HWI) alias crazy rich di Indonesia. Salah satunya adalah menerbitkan regulasi agar pemungutan pajak lebih mudah dilakukan dan membentuk satuan tugas (task force).
“Kami membentuk task force untuk pengawasan wajib pajak grup dan HWI yang biasanya merupakan bagian dari grup,” ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam tayangan konferensi pers APBN Kita Edisi Juni 2023 di akun YouTube Kemenkeu RI, dikutip Senin, 3 Juli 2023.
Suryo menjelaskan pembentukan satgas tersebut merupakan bagian dari program kerja komite kepatuhan yang dimulai tahun ini. Ke depan, Ditjen Pajak juga akan menggunakan komite kepatuhan sebagai alat untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum.
“Sekaligus juga melakukan pelayanan dan penyuluhan kepada masyarakat wajib pajak,” kata Suryo.
Pemerintah memang telah melakukan perubahan dalam lapisan tarif progresif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi sudah berlaku sejak 1 Januari 2023. Indonesia kini menerapkan tarif PPh tertinggi yakni 35 persen. “Merujuk data di tahun sebelumnya, sedikitnya 1.119 wajib pajak diprediksi akan merasakan dampak dari penambahan lapisan tarif ini,” tulis artikel yang diunggah di website resmi Ditjen Pajak.
Jumlah 1.119 itu merupakan wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar atau 0,03 persen dari wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, dan berpotensi meningkat. Jumlah itu hanya sebagian dari jumlah wajib pajak yang kategori HWI yang ada di Indonesia.
1.119 wajib pajak saja memberikan kontribusi sebesar 14,28 persen