TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pangan Nasional atau Bapanas menerbitkan Surat Edaran (SE) Badan Pangan Nasional Nomor 159/TS.02.02/K/6/2023 tentang Harga Pembelian Gula Kristal Putih di Tingkat Petani.
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan bahwa penerbitan SE ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan harga gula dari hulu hingga hilir di tengah musim giling tebu yang sedang berlangsung.
Dengan diterbitkannya SE ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan petani tebu khususnya di tengah musim giling yang sedang berlangsung.
"Selain itu, ini juga langkah strategis untuk meningkatkan daya saing industri gula nasional secara berkelanjutan," kata Arief dalam keterangannya, Minggu, 2 Juli 2023.
Menurutnya, dengan pendapatan yang baik, diharapkan minat masyarakat atau petani tebu untuk menanam dan meningkatkan produksi tebunya semakin tinggi. Sehingga hal ini dapat mendorong peningkatan ketersediaan bahan baku tebu yang berdampak pada peningkatan produksi gula nasional.
Ia menerangkan dalam SE ini dimuat pedoman tentang harga pembelian Gula Kristal Putih (GKP) di tingkat petani.
Dalam SE disebutkan agar pembelian GKP di tingkat petani oleh pelaku usaha gula dilakukan dengan harga paling sedikit Rp 12.500 per kilogram.
“Harga pembelian tersebut berlaku mulai pada tanggal 3 Juli 2023. Sejak tanggal pemberlakuannya, SE tersebut berfungsi sebagai dasar harga pembelian GKP oleh pelaku usaha gula di tingkat petani,” ujarnya.
Harga pembelian GKP di tingkat petani ini mengalami peningkatan dibanding ketentuan sebelumnya yang mengacu kepada Perbadan Nomor 11 Tahun 2022 sebelum rencana perubahan.
“Harga pembelian di tingkat petani atau produsen naik sebesar Rp1.000 per kilogram, dari Rp11.500 per kilogram menjadi Rp12.500 per kliogram” ungkap Arief.
Adapun saat ini draft Perubahan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 tahun 2022 telah melalui proses harmonisasi antar Kementerian dan Lembaga serta masih dalam proses pengundangan.
Pilihan Editor: Bapanas Gelar Gerakan Pangan Murah di 3.900 Lokasi